Site icon Trotoar.id

TP Usulkan IAS Jadi Calon, SC: Yang Belum Paham Juklak Silahkan ke Pak Hakim

IMG 20260717 142706 853 scaled

Trotoar.id – Dinamika mewarnai proses pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan yang dilakukan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) di Sekretariat DPD I Partai Golkar Sulsel, Jumat. 

Di tengah prosesi tersebut, muncul usulan agar IAS langsung ditetapkan sebagai calon Ketua Golkar Sulsel.

Usulan itu disampaikan Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Sulawesi Selatan, Taufan Pawe. 

Menurutnya, dengan dukungan yang telah dikantongi IAS, Steering Committee (SC) Musda dinilai dapat langsung menetapkan mantan Wali Kota Makassar itu sebagai calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

Namun, permintaan tersebut langsung ditanggapi Koordinator Steering Committee Musda Golkar Sulsel, Armin Mustamin Toputiri. 

Ia menegaskan bahwa SC tidak memiliki kewenangan menetapkan bakal calon menjadi calon karena seluruh tahapan telah diatur secara tegas dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Musyawarah Daerah Partai Golkar.

“Untuk penetapan bakal calon menjadi calon tidak dilakukan oleh Steering Committee. Penetapan bakal calon menjadi calon akan dilakukan oleh pimpinan sidang Musda,” tegas Armin.

Armin menjelaskan, tugas Steering Committee pada tahap penjaringan hanya menerima berkas pendaftaran, melakukan pemeriksaan administrasi awal, serta menetapkan peserta yang mengembalikan formulir sebagai bakal calon (balon).

Selanjutnya, seluruh dokumen bakal calon akan diserahkan kepada pimpinan Musda untuk dilakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan keabsahan persyaratan sesuai ketentuan organisasi. 

Setelah seluruh syarat dinyatakan terpenuhi, barulah pimpinan sidang Musda menetapkan status bakal calon menjadi calon.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara rinci dalam Juklak Nomor 02 Tahun 2025 sehingga seluruh tahapan harus dijalankan sesuai aturan organisasi dan tidak dapat diubah dalam proses penjaringan.

“Silakan kalau ada yang ingin bertanya lebih jauh mengenai juklak, langsung kepada unsur DPP, Pak Hakim Kamaruddin. Beliau yang merumuskan Juklak Nomor 02 Tahun 2025 dan kebetulan juga hadir di tengah-tengah kita,” ujar Armin.

Berdasarkan Juklak Nomor 02 Tahun 2025, proses pemilihan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel terdiri atas tiga tahapan utama, yakni penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.

Pada tahap penjaringan, bakal calon mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran kepada Steering Committee. Seluruh peserta yang mengembalikan berkas secara administratif akan ditetapkan sebagai bakal calon.

Tahapan berikutnya adalah pencalonan. Dalam forum Musda, Steering Committee menyerahkan seluruh dokumen dan hasil verifikasi kepada pimpinan sidang untuk dilakukan pemeriksaan faktual. 

Bakal calon yang memenuhi seluruh syarat administrasi dan ketentuan organisasi kemudian ditetapkan sebagai calon resmi.

Setelah itu, Musda memasuki tahapan pemilihan. Apabila terdapat lebih dari satu calon dan tidak ada yang memperoleh dukungan 50 persen ditambah satu suara, maka pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara. 

Sebaliknya, apabila hanya terdapat satu calon yang memperoleh dukungan minimal 50 persen ditambah satu suara dari pemilik hak suara, maka calon tersebut dapat ditetapkan sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan secara aklamasi.

Dengan penjelasan tersebut, Steering Committee memastikan seluruh proses Musda Golkar Sulsel akan berjalan sesuai ketentuan organisasi, sehingga setiap tahapan, mulai dari penjaringan, pencalonan hingga pemilihan ketua, berlangsung secara tertib, transparan, dan berpedoman pada Juklak Nomor 02 Tahun 2025.

Exit mobile version