Site icon Trotoar.id

Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah

IMG 20260721 WA0087

MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menghentikan secara bertahap sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar menuju pengelolaan yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, serta sejalan dengan kebijakan nasional dalam menghentikan praktik pembuangan terbuka yang dinilai berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan penerapan sistem controlled landfill merupakan langkah strategis untuk mengurangi timbunan sampah yang masuk ke TPA sekaligus meningkatkan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).

Menurut Helmy, sekitar 54 persen sampah yang selama ini masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik. Jenis sampah tersebut cepat membusuk sehingga menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah sebelum dibuang.

Sampah organik diharapkan diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, kaleng, dan material bernilai ekonomi lainnya diarahkan ke jaringan bank sampah untuk didaur ulang.

DLH Makassar mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai metode sederhana dalam mengolah sampah organik, seperti menggunakan ember tumpuk, mini komposter, maupun metode Teba.

Hasil pengolahan tersebut dapat berupa kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi.

Helmy memastikan hasil pengolahan sampah organik tidak akan terbuang sia-sia. Bahkan, Bank Sampah Pusat milik Pemerintah Kota Makassar kini tidak hanya menerima sampah anorganik, tetapi juga membeli kompos, hasil budidaya maggot, hingga residu pengolahan maggot yang dihasilkan masyarakat.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” jelasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut akan memperkuat konsep ekonomi sirkular sekaligus mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming di Kota Makassar.

Semakin banyak sampah organik yang diolah menjadi kompos atau maggot, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dari sisi lingkungan maupun ekonomi.

Sebagai bentuk kesiapan implementasi kebijakan tersebut, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan Kota Makassar telah bergerak memperkuat sarana pengelolaan sampah.

Pemerintah kecamatan melakukan pendataan armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang rusak, serta mengusulkan peremajaan maupun penambahan armada baru agar proses pengangkutan sampah yang telah dipilah berjalan optimal.

DLH Makassar juga terus menggencarkan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat, petugas kebersihan, hingga masyarakat luas agar budaya memilah sampah dapat diterapkan secara serentak mulai 1 Agustus mendatang.

Masyarakat diimbau menyiapkan tiga wadah sampah terpisah, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.

Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan mandiri, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA Tamangapa secara signifikan.

Selain penguatan edukasi, Pemkot Makassar juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Setelah perda diberlakukan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Menurut Helmy, Satgas akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan evaluasi sebelum menerapkan sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi aturan.

Pengawasan akan difokuskan pada sektor penghasil sampah terbesar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

“Ketika budaya memilah sampah sudah terbentuk, lingkungan akan menjadi lebih bersih dan sehat. Di saat yang sama, masyarakat juga memperoleh manfaat ekonomi dari pengolahan sampah sehingga pengelolaan persampahan dapat berjalan secara berkelanjutan,” tegas Helmy.

Untuk memperkuat sistem tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga sedang menyiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik.

Unit ini nantinya akan bertugas mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah dari masyarakat, kemudian mengolahnya menjadi kompos, pakan ternak, maupun produk lain yang memiliki nilai tambah ekonomi sehingga sampah tidak lagi menjadi beban lingkungan, melainkan sumber daya yang bermanfaat.

Exit mobile version