MAKASSAR, Trotoar.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melontarkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut tidak hanya menyoroti tata kelola keuangan daerah, tetapi juga mendorong langkah konkret dalam penegakan hukum, pengamanan aset, perbaikan perencanaan pembangunan, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satu rekomendasi yang menjadi sorotan adalah dorongan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar menginstruksikan Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah, untuk melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek yang menurut hasil pembahasan Banggar memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Banggar secara khusus menyoroti proyek pembangunan Mess Bali yang mengalami gagal kontrak selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Selain itu, proyek pembangunan Embung Lalengrie di Kabupaten Bone juga menjadi perhatian karena, berdasarkan hasil evaluasi Banggar, belum memberikan manfaat operasional sebagaimana yang diharapkan bagi masyarakat.
Selain aspek penegakan hukum, Banggar juga memberikan perhatian serius terhadap lemahnya perencanaan sejumlah proyek pembangunan yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
DPRD merekomendasikan agar perangkat daerah, khususnya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA-CKTR), serta Biro Umum, tidak lagi melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan berskala besar pada bulan terakhir tahun anggaran.
Menurut Banggar, perencanaan yang lebih matang diperlukan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan tepat waktu, meningkatkan kualitas serapan anggaran, serta meminimalkan potensi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang berdampak pada penumpukan SiLPA.
Pengamanan aset daerah juga menjadi salah satu fokus utama rekomendasi DPRD. Banggar meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk memperkuat perlindungan aset milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut meliputi percepatan penyelesaian status lahan seluas 12,11 hektare di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) sesuai rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta mempercepat sertifikasi dan kepastian hukum terhadap sekitar 2.014 kilometer ruas jalan provinsi guna mencegah potensi sengketa maupun kehilangan aset daerah.
Di sektor pendapatan, Banggar menilai transformasi digital menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Karena itu, DPRD merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mempercepat integrasi sistem teknologi informasi dengan sektor perbankan melalui penerapan mekanisme split payment secara otomatis dan real-time pada pemungutan opsen pajak.
Menurut Banggar, implementasi sistem tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain meningkatkan transparansi, kebijakan itu juga diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang lebih modern, efektif, dan akuntabel.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Banggar DPRD Sulawesi Selatan berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD, serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

