Site icon Trotoar.id

Bupati Luwu Terima Rekomendasi Kemendagri, Pembentukan Perseroda Selangkah Lebih Dekat

IMG 20260730 WA0035

JAKARTA, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Luwu semakin memantapkan langkah membentuk Perseroan Daerah (Perseroda) setelah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Rekomendasi tersebut diserahkan dalam audiensi Bupati Luwu, H. Patahudding, dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Badan Milik Daerah (BMD) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yudia Ramli, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, memperkuat kelembagaan BUMD, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Patahudding memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu untuk menghadirkan tata kelola aset yang lebih efektif, meningkatkan kualitas layanan publik melalui BLUD, serta memperkuat peran BUMD sebagai instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu hasil penting dari audiensi tersebut adalah diterimanya rekomendasi hasil penilaian atas usulan pendirian BUMD Kabupaten Luwu dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Rekomendasi itu menjadi tahapan krusial dalam proses pembentukan Perseroda Kabupaten Luwu.

Perseroda yang akan dibentuk diharapkan mampu mengelola berbagai potensi ekonomi daerah secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah.

Bupati Patahudding menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas dukungan dan pendampingan yang diberikan selama proses pengajuan pembentukan Perseroda.

“Rekomendasi ini menjadi landasan penting bagi kami untuk melanjutkan proses pembentukan Perseroda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kehadiran Perseroda nantinya mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Patahudding.

Menurutnya, keberadaan Perseroda nantinya tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha milik pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan ekonomi, menciptakan peluang investasi, membuka lapangan kerja, serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi unggulan Kabupaten Luwu.

Sementara itu, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yudia Ramli, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam membangun tata kelola BUMD, BLUD, dan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.

Ia menilai penguatan kelembagaan BUMD menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kemendagri juga memperkuat komitmen membangun kolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset, serta mempercepat pembangunan ekonomi melalui pembentukan Perseroda.

Turut mendampingi Bupati Luwu dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Drs. Muhammad Rudi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sofyan Thamrin, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Imran, serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Luwu. 

Dengan diterimanya rekomendasi tersebut, proses pembentukan Perseroda Kabupaten Luwu kini memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version