MAKASSAR, Trotoar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat komitmennya mewujudkan pemilu yang inklusif dan bebas diskriminasi dengan menjalin kerja sama bersama lima organisasi penyandang disabilitas.
Kolaborasi tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Sidang Mutmainnah, Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (30/7/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Sulsel membangun sistem pengawasan pemilu yang lebih partisipatif dengan melibatkan kelompok penyandang disabilitas sebagai mitra strategis.
Bawaslu menilai pengalaman dan perspektif penyandang disabilitas sangat penting untuk memastikan hak politik setiap warga negara dapat terpenuhi secara setara.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan penyelenggara pemilu tidak dapat membangun pemilu yang inklusif hanya berdasarkan sudut pandang internal.
Menurutnya, masukan langsung dari penyandang disabilitas dibutuhkan untuk mengetahui berbagai kendala yang masih dihadapi dalam setiap tahapan pemilu.
“Kami ingin berdiskusi tentang kira-kira hal-hal apa yang harus kami dapatkan informasi terkait dengan keterlibatan Bapak, Ibu sekalian dari organisasi difabel,” ujar Mardiana.
Ia menegaskan, penyandang disabilitas seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai pemilih. Mereka juga harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara maupun pengawas pemilu.
“Jadi tidak lagi sebagai pemilih, tapi juga menjadi sama-sama kita dalam bangunan penyelenggara pengawas pemilu waktu pemilihan,” katanya.
Mardiana juga mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam penyediaan aksesibilitas dan fasilitas bagi penyandang disabilitas pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah sebelumnya.
“Di beberapa kejadian pemilu maupun pemilihan kepala daerah, kita menyadari bahwa akses dan fasilitas yang diberikan kepada sahabat-sahabat, rekan-rekan disabilitas itu belum memenuhi standar setara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan, Maria Un, menekankan bahwa partisipasi penyandang disabilitas harus dimaknai secara lebih luas, tidak hanya sebatas memberikan suara, tetapi juga terlibat dalam proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan hingga pengawasan pemilu.
“Bagaimana kemudian partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam semua proses pengambilan keputusan, proses pelaksanaan, kemudian pengawasan, itu perlu untuk kemudian menjadi salah satu prinsip penyelenggaraan kepemiluan,” ujarnya.
Maria juga menyoroti pentingnya penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah disabilitas sehingga tidak menghambat penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya.
“Prinsipnya adalah tidak menyulitkan kami penyandang disabilitas untuk kemudian datang mencoblos,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pendataan ragam disabilitas secara akurat. Menurutnya, kesalahan dalam pendataan dapat menyebabkan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas tidak tersedia di TPS.
“Kalau perspektif petugas yang mengumpulkan data itu belum sesuai, maka yakin teman-teman banyak yang tidak akan terdata.
Atau terdata, ragam disabilitasnya berbeda, sehingga kemudian TPS juga sulit menyediakan kebutuhan spesifik yang dibutuhkan penyandang disabilitas,” jelas Maria.
Perwakilan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan, Lutfi, menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman tersebut.
Namun, ia berharap kerja sama itu tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan diwujudkan dalam program-program nyata.
“Harapannya setelah penandatanganan MoU ini ada sesuatu hal yang real dan konkret yang bisa kita kerjakan bersama,” ujarnya.
Lutfi juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara maupun peserta pemilu, bukan hanya sebagai pemilih.
“Nothing about us without us,” tegasnya.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Bawaslu Sulsel bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan, Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA Disabilitas) Sulawesi Selatan, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), serta Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan.
Melalui kerja sama ini, Bawaslu Sulsel berharap komunikasi dengan organisasi penyandang disabilitas dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Masukan yang dihimpun akan menjadi dasar penyusunan berbagai langkah perbaikan guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang semakin inklusif, adil, setara, dan bebas diskriminasi bagi seluruh warga negara.

