Site icon Trotoar.id

Pilah Sampah Sudah Wajib, Tapi Warga Makassar Masih Bertanya: Sampah Organik Harus Dibuang ke Mana?

20251111155855 111125 mengolah sampah organik menjadi barang yang lebih bermanfaat seperti kompos

Makassar, Trotoar.id — Awal Agustus 2026 menjadi babak baru dalam pengelolaan sampah di Kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumbernya sebagai bagian dari upaya mengakhiri praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang.

Mulai dari rumah tangga, masyarakat diwajibkan memilah sampah sebelum diangkut oleh petugas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Instruksi itu menegaskan bahwa setiap rumah tangga harus memisahkan sampah menjadi empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah yang dapat didaur ulang, serta sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Di atas kertas, kebijakan ini merupakan langkah maju. Pemilahan sampah dari sumber diyakini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, sekaligus mengurangi beban sampah yang selama ini menumpuk di TPA.

Namun, memasuki hari-hari awal penerapan, kebijakan tersebut mulai menghadapi tantangan di lapangan.

Tidak sedikit warga yang mengaku belum memahami secara utuh mekanisme pemilahan maupun tata cara pengelolaan setiap jenis sampah sebagaimana diatur dalam instruksi tersebut.

Salah satu penyebabnya adalah minimnya sosialisasi yang dirasakan masyarakat.

Di sejumlah wilayah, warga mengaku belum pernah menerima penjelasan secara langsung mengenai teknis pemilahan sampah dari aparat pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, RW, maupun RT.

Akibatnya, sebagian besar masyarakat hanya mengetahui bahwa sampah harus dipilah tanpa memahami tujuan dan langkah-langkah yang harus dilakukan.

Persoalan terbesar muncul pada kategori sampah organik. Sampah dapur seperti sisa makanan, sayuran, kulit buah, dan limbah organik lainnya kini tidak lagi boleh bercampur dengan jenis sampah lain.

Namun, pertanyaan yang banyak muncul di tengah masyarakat justru sangat mendasar: setelah dipisahkan, ke mana sampah organik itu harus dibuang?

Pertanyaan tersebut hingga kini masih menjadi kegelisahan sebagian warga. Tidak semua lingkungan memiliki fasilitas pengolahan sampah organik seperti komposter, biodigester, budidaya maggot, maupun Tempat Edukasi Bersama (TEBA).

Kondisi ini membuat masyarakat bingung menentukan langkah berikutnya setelah melakukan pemilahan.

Di sisi lain, sebagian warga khawatir sampah organik yang disimpan terlalu lama di rumah akan menimbulkan bau tidak sedap, mengundang lalat, serta berpotensi menjadi sumber penyakit apabila tidak segera diolah atau diangkut.

Kebijakan pemilahan sampah pada dasarnya tidak hanya berhenti pada proses memisahkan sampah.

Sistem ini membutuhkan rantai pengelolaan yang utuh, mulai dari edukasi masyarakat, penyediaan fasilitas pengolahan di tingkat lingkungan, hingga mekanisme pengangkutan yang berbeda untuk setiap jenis sampah.

Karena itu, keberhasilan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 sangat bergantung pada kesiapan seluruh perangkat pemerintah di lapangan.

Peran camat, lurah, ketua RW, ketua RT, kader lingkungan, hingga bank sampah menjadi sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami apa yang harus dilakukan setelah memilah sampah.

Sejumlah komunitas lingkungan di Makassar sebenarnya telah menunjukkan bahwa sampah organik dapat diolah menjadi kompos, eco-enzyme, biogas melalui biodigester, maupun pakan ternak melalui budidaya maggot.

Namun, praktik-praktik tersebut masih terbatas dan belum menjangkau seluruh kawasan permukiman.

Tanpa sosialisasi yang masif dan penyediaan fasilitas yang memadai, kewajiban memilah sampah berpotensi hanya menjadi beban baru bagi masyarakat.

Warga akan patuh memisahkan sampah, tetapi tetap kebingungan mengenai tujuan akhir dari sampah yang telah dipilah tersebut.

Di sisi lain, kebijakan ini tetap menjadi peluang besar untuk mengubah budaya masyarakat dalam mengelola sampah.

Jika edukasi dilakukan secara berkelanjutan dan didukung infrastruktur yang memadai, Makassar berpeluang mengurangi secara signifikan volume sampah yang selama ini dibuang ke TPA.

Pada akhirnya, keberhasilan gerakan pilah sampah tidak hanya ditentukan oleh adanya aturan, tetapi juga oleh sejauh mana pemerintah mampu memastikan setiap warga memahami, memiliki sarana, dan mendapat pendampingan dalam menjalankan perubahan tersebut.

Sebab, pertanyaan sederhana yang kini banyak terdengar di tengah masyarakat—”sampah organik yang sudah dipilah harus dibuang ke mana?”—masih membutuhkan jawaban yang nyata, bukan sekadar imbauan.

Exit mobile version