MAKASSAR, Trotoar.id – Kebijakan pemilahan sampah dari sumber dinilai menjadi solusi paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman krisis lingkungan akibat semakin tingginya volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Langkah tersebut bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Pakar Lingkungan sekaligus Ketua Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar (UNIFA), Dr. Ir. Natsar Desi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah dengan pola lama yang hanya mengumpulkan, mengangkut, dan membuang ke TPA telah terbukti gagal menjawab persoalan sampah di Indonesia.
Menurutnya, berbagai peristiwa seperti kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga kondisi darurat sampah yang terjadi di sejumlah kota besar menjadi bukti bahwa kapasitas TPA nasional sudah berada pada titik kritis.
Karena itu, perubahan paradigma pengelolaan sampah menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda.
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah mengubah arah kebijakan pengelolaan sampah sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Regulasi tersebut menggeser pendekatan dari sistem pembuangan akhir menjadi pengurangan dan pemanfaatan sampah sejak dari sumbernya.
“Pemilahan sampah bukan lagi pilihan atau sekadar gaya hidup ramah lingkungan. Ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh masyarakat,” tegas Natsar.
Menurutnya, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, kawasan permukiman, hingga sektor industri.
Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sesuai jenisnya.
Sampah harus dipisahkan menjadi kelompok organik, anorganik yang dapat didaur ulang, limbah B3 atau sampah elektronik, serta residu.
Ia menilai pemilahan tersebut menjadi fondasi utama ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun pakan maggot Black Soldier Fly (BSF), sementara sampah anorganik memiliki nilai ekonomi melalui bank sampah dan industri daur ulang.
Selain itu, penerapan kebijakan bahwa TPA hanya menerima sampah residu membuat pemilahan di tingkat rumah tangga menjadi syarat utama agar sistem pengelolaan sampah kota tetap berjalan. Tanpa pemilahan, beban TPA akan terus meningkat dan mempercepat terjadinya overkapasitas.
Namun demikian, Natsar mengakui masih terdapat resistensi dari sebagian masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Penolakan umumnya dipicu oleh kebiasaan lama, rendahnya literasi lingkungan, hingga pengalaman buruk ketika sampah yang telah dipilah justru kembali dicampur saat proses pengangkutan.
Padahal, menurutnya, penolakan memilah sampah memiliki konsekuensi hukum maupun operasional.
Dalam prinsip No Sort, No Collect, petugas kebersihan berhak menolak mengangkut sampah yang tidak dipilah sesuai ketentuan. Bahkan, pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh, perilaku tidak memilah sampah juga berdampak pada masyarakat luas. Sampah yang tercampur memaksa petugas TPS3R dan pengelola bank sampah melakukan pemilahan manual, meningkatkan risiko kesehatan, memperbesar potensi pencemaran lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, hingga memicu konflik sosial di lingkungan permukiman.
Dari sisi lingkungan, pencampuran sampah organik dan anorganik menyebabkan material yang seharusnya dapat didaur ulang menjadi tercemar dan kehilangan nilai ekonominya.
Sementara itu, pembusukan sampah organik di TPA menghasilkan emisi gas metana yang berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim.
Natsar menegaskan, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah di Kota Makassar maupun di Indonesia bergantung pada kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah.
Di sisi lain, pemerintah juga harus konsisten melakukan edukasi, menyediakan sistem pengangkutan yang terintegrasi, serta menegakkan aturan secara adil dan berkelanjutan.
“Pemilahan sampah merupakan bentuk tanggung jawab setiap warga negara dalam menjaga lingkungan. Jika diabaikan, kita bukan hanya memperparah persoalan sampah, tetapi juga mewariskan krisis ekologis kepada generasi mendatang. Karena itu, memilah sampah bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak untuk menyelamatkan masa depan kota dan lingkungan,” tutupnya.

