Site icon Trotoar.id

Gubernur Sulsel Bahas Percepatan PSEL Mamminasata Bersama Menteri Lingkungan Hidup

z4jRXIEGnG8P17noVUbS8lK5OXP9Wd5wQLRbqrPT

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempercepat langkah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata.

Komitmen tersebut ditandai dengan pertemuan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8/2026).

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk mempercepat realisasi proyek strategis nasional di sektor pengelolaan sampah berbasis energi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan atau yang mewakili, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengatakan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

“Hari ini kami menginisiasi pertemuan tindak lanjut percepatan penyelesaian PSEL Regional Mamminasata sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo melalui Menko Pangan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Gubernur, jajaran Kemenko Pangan, KLH, Wali Kota Makassar, Bupati Maros, serta para kepala daerah se-Sulawesi Selatan,” ujar Andi Sudirman.

Ia menjelaskan, pembangunan PSEL kini memasuki tahapan baru setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy).

Sesuai ketentuan dalam regulasi tersebut, kontrak kerja sama yang sebelumnya menggunakan skema Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 harus diakhiri sebelum proses pembangunan dilanjutkan melalui mekanisme baru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan lelang ulang yang akan dilakukan oleh Danantara, termasuk penetapan lokasi proyek oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar telah menyatakan kesiapan mendukung seluruh kebutuhan daerah, terutama penyediaan lahan.

“Pemerintah Provinsi melalui Kota Makassar menyiapkan lahan, baik di lokasi existing maupun lokasi lain yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara,” jelasnya.

Menurut Andi Sudirman, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Karena itu, hasil pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup semakin memperkuat kesiapan proyek untuk memasuki tahapan teknis.

“Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi dan hasil pertemuan hari ini. Segera rapat teknis serta lelang ulang melalui Danantara dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata dilaksanakan sesuai amanat Perpres 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy,” pungkasnya.

PSEL Regional Mamminasata diproyeksikan menjadi salah satu solusi strategis dalam mengurangi timbunan sampah di kawasan metropolitan Mamminasata sekaligus mengubah sampah menjadi energi listrik melalui teknologi ramah lingkungan. Proyek ini diharapkan memperkuat sistem pengelolaan sampah regional sekaligus mendukung target pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

Exit mobile version