MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah sebagai tindak lanjut atas perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan persampahan di ibu kota Sulawesi Selatan.
Selain mempercepat transformasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa menuju sistem sanitary landfill, Pemkot juga mulai menyiapkan transisi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke skema regulasi baru dengan pendampingan aparat penegak hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri usai menghadiri pertemuan Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, bersama para bupati, wali kota, dan kepala desa se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Munafri, pembenahan TPA Tamangapa saat ini menjadi prioritas utama karena berkaitan dengan pemenuhan sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah pusat akibat praktik open dumping.
Seluruh tahapan perbaikan terus dikebut agar pengelolaan TPA memenuhi standar lingkungan dan sanksi tersebut dapat segera dicabut.
“TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan,” kata Munafri.
Ia menjelaskan, progres penataan kawasan TPA menunjukkan hasil yang signifikan. Berdasarkan laporan di lapangan, sekitar 93 persen area terbuka telah berhasil ditangani melalui penutupan menggunakan tanah serta penerapan sistem terasering yang dilengkapi membran sebagai bagian dari penerapan sanitary landfill.
“Sebagian besar sudah kita selesaikan. Sekitar 93 persen area terbuka telah ditutupi tanah, termasuk penerapan sistem terasering yang menggunakan membran,” ujarnya.
Munafri mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas perangkat daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan pembenahan TPA Tamangapa.
Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh pembenahan di hilir, tetapi juga bergantung pada perubahan pola pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat kebijakan pemilahan sampah dari rumah tangga agar volume sampah residu yang dibuang ke TPA dapat terus ditekan.
Langkah tersebut dinilai menjadi kunci keberhasilan sistem sanitary landfill yang sedang diterapkan.
Selain fokus pada pembenahan TPA, Munafri juga memaparkan perkembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Menurutnya, proyek strategis tersebut kini memasuki tahap transisi regulasi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.
Ia menjelaskan, perpindahan skema tersebut mengharuskan pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan kontrak yang masih menggunakan Perpres Nomor 35 sebelum memasuki mekanisme baru.
“Artinya memang harus ada pengakhiran dengan pemenang kontrak yang menggunakan Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelas Munafri.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Makassar meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan.
Pendampingan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat tahapan transisi proyek.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Munafri berharap proses transisi tersebut dapat segera rampung sehingga pembangunan PSEL dapat dipercepat sebagai solusi jangka panjang dalam mengurangi ketergantungan Kota Makassar terhadap TPA serta mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan secara khusus menyoroti persoalan persampahan di Makassar dalam arahannya.
Ia meminta Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelesaian persoalan sampah, termasuk mendorong percepatan pembangunan PSEL sebagai bagian dari modernisasi sistem pengelolaan sampah nasional.
“Saya memberikan perhatian khusus kepada Bapak Wali Kota Makassar mengenai persoalan persampahan yang hingga saat ini belum tertangani dengan baik,” ujar Zulkifli Hasan.
Menko Pangan juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui pemilahan sampah sejak dari rumah sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat terus dikurangi.
Perhatian pemerintah pusat tersebut menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah, mulai dari pembenahan TPA Tamangapa menuju sanitary landfill, penguatan gerakan pemilahan sampah dari sumber, hingga percepatan realisasi proyek PSEL sebagai solusi jangka panjang dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

