MAKASSAR, Trotoar.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi baru mampu menjawab dinamika kebijakan nasional sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja Pansus yang dipimpin Ketua Pansus, Salman Karsa, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dalam pembahasan itu, Pansus menghadirkan unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Sulsel untuk memberikan masukan terhadap substansi Ranperda.
Ketua Pansus Salman Karsa menegaskan, setiap pasal dalam rancangan peraturan tersebut dibahas secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat dari aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Menurutnya, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mampu menjadi instrumen yang mendorong peningkatan penerimaan daerah tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Ranperda ini harus menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemudahan bagi wajib pajak,” ujar Salman Karsa.
Ia menilai, optimalisasi PAD menjadi salah satu kunci dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Pansus berupaya memastikan seluruh materi perubahan benar-benar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodasi kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
Salman juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selama proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD Sulsel berharap perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendukung peningkatan kemandirian fiskal Sulawesi Selatan.
Pansus menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat diselesaikan secara cermat dan tepat waktu sehingga segera memasuki tahapan pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru.

