MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap akan dilanjutkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, Pemerintah Kota Makassar memastikan penetapan lokasi pembangunan masih terus dimatangkan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta aspirasi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat menerima perwakilan warga Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan itu menjadi forum dialog untuk membahas berbagai aspek pembangunan PSEL di tengah kebutuhan mendesak penanganan darurat sampah di Kota Makassar.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan pemerintah tidak berada pada posisi memihak salah satu kepentingan.
Sebagai regulator, Pemkot Makassar berkewajiban memastikan setiap investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjadikan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun, lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Appi.
Menurutnya, pembangunan PSEL merupakan kebutuhan mendesak mengingat volume sampah Kota Makassar terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kehadiran fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang selama ini menjadi titik krusial persoalan persampahan.
Meski proyek dipastikan tetap berjalan, Appi mengungkapkan bahwa pemerintah masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat untuk menetapkan lokasi definitif pembangunan. Seluruh proses dilakukan secara hati-hati agar memenuhi aspek teknis, lingkungan, maupun regulasi.
Selain persoalan lokasi, Pemkot Makassar juga tengah melakukan penyesuaian mekanisme pembangunan menyusul perubahan regulasi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 menjadi skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.
Perubahan tersebut, kata Appi, mengharuskan adanya pengakhiran kontrak yang masih menggunakan skema Perpres 35 sebelum pembangunan dapat dilanjutkan dengan mekanisme baru.
“Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelasnya.
Agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Makassar menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memberikan pendampingan selama proses transisi berlangsung.
“Kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan agar perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Appi.
Ia menilai pembangunan PSEL merupakan investasi strategis yang dibutuhkan Kota Makassar dalam menghadapi kondisi darurat sampah.
Melalui teknologi modern, fasilitas ini diharapkan mampu mengubah limbah perkotaan menjadi energi listrik, mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, sekaligus mengakhiri praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
Di sisi lain, Appi menegaskan pemerintah tidak menutup ruang dialog dengan masyarakat.
Menurutnya, seluruh masukan, kritik, maupun pertanyaan warga akan didengar secara terbuka agar proses pembangunan berlangsung transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Pertemuan ini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, tetapi menjadi ruang diskusi bersama agar seluruh persoalan menjadi lebih jelas. Kami ingin menghadirkan solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan program strategis penanganan sampah di Kota Makassar dapat direalisasikan sesuai aturan,” tutup Munafri.

