MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai membahas secara serius pengenaan Marine Fuel Oil (MFO) sebagai objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperkuat tata kelola sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.
Pembahasan mengenai kebijakan tersebut digelar melalui Forum Pembahasan Pengenaan MFO sebagai Objek PBBKB di Sulsel yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Hotel The Rinra Makassar, Senin (10/8/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman hadir dalam forum tersebut. Pertemuan digelar secara hybrid dan melibatkan sejumlah kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, hingga badan usaha yang berkaitan langsung dengan distribusi bahan bakar.
Forum tersebut diikuti perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPK, BPKP, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Bapenda Sulsel, PT Pertamina, serta PT Pertamina Patra Niaga.
Jufri mengatakan, pembahasan pengenaan MFO sebagai objek PBBKB merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola penerimaan daerah.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya membutuhkan kebijakan pemungutan yang jelas, tetapi juga perlu memastikan implementasinya memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui pertemuan ini, kita mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Hal ini sebagai bagian untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah,” ujar Jufri.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan PAD Sulsel.
Potensi penerimaan dari sektor bahan bakar dinilai perlu dikelola secara optimal, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Marine Fuel Oil atau MFO dikenal sebagai minyak hitam, yakni bahan bakar minyak yang berasal dari residu proses penyulingan minyak bumi.
Karakteristiknya yang memiliki tingkat kekentalan tinggi membuat MFO lebih banyak digunakan sebagai bahan bakar untuk kapal laut.
Dengan posisi Sulsel sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas pelabuhan dan transportasi laut yang cukup besar, pembahasan mengenai MFO memiliki relevansi langsung terhadap tata kelola penerimaan daerah.
Karena itu, pemerintah pusat dan daerah bersama para pemangku kepentingan membahas aspek regulasi, teknis, hingga mekanisme pengenaan pajaknya.
Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut mengatur objek PBBKB yang mencakup bahan bakar yang digunakan kendaraan bermotor, alat berat, maupun kendaraan yang beroperasi di atas air.
Kapal yang menggunakan bahan bakar tertentu dalam operasionalnya menjadi salah satu bagian yang perlu dilihat dalam konteks pengaturan tersebut.
Karena itu, forum pembahasan menjadi penting untuk memastikan penerapan kebijakan MFO sebagai objek PBBKB memiliki keseragaman pemahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta pihak badan usaha.
Bagi Pemprov Sulsel, optimalisasi penerimaan dari sektor ini bukan semata persoalan menambah pendapatan. Aspek kepastian hukum, transparansi, pengawasan, dan mekanisme pemungutan juga menjadi bagian penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
Kehadiran berbagai kementerian dan lembaga dalam forum tersebut menunjukkan bahwa pembahasan MFO sebagai objek PBBKB memiliki dimensi lintas sektor.
Selain berkaitan dengan fiskal daerah, kebijakan tersebut juga bersinggungan dengan sektor energi, transportasi laut, pengawasan keuangan, serta penegakan hukum.
Pemprov Sulsel selanjutnya diharapkan dapat menindaklanjuti hasil forum tersebut dengan memastikan seluruh aspek teknis dan regulasi dipahami secara jelas sebelum penerapan kebijakan dilakukan.
Jika berjalan sesuai ketentuan, pengenaan MFO sebagai objek PBBKB dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat basis penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan dan tata kelola pemungutan pajak bahan bakar di Sulawesi Selatan.

