Site icon Trotoar.id

Reklame Makassar Bakal Ditata Ulang, Appi Bidik PAD Sekaligus Jaga Wajah Kota

IMG 20260810 WA0072 scaled

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai membenahi tata kelola reklame. Pemerintah tak ingin pertumbuhan reklame hanya mengejar kepentingan komersial, tetapi juga harus memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga estetika dan ketertiban wajah kota.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan penataan ulang titik reklame menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan Pemkot Makassar.

Hal itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” tegas Munafri.

Menurutnya, reklame memiliki nilai ekonomi yang besar sehingga keberadaannya harus dikelola secara lebih terukur. Setiap titik reklame harus memiliki nilai komersial yang jelas, tetapi tidak boleh mengorbankan estetika kawasan.

Ia menilai kondisi sejumlah titik reklame saat ini masih perlu dibenahi. Ukuran, ketinggian, hingga penempatan reklame yang tidak seragam berpotensi membuat ruang kota terlihat penuh dan semrawut.

“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” ujarnya.

“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” sambungnya.

Untuk menghindari pemasangan reklame secara sporadis, Pemkot Makassar berencana menyusun grand design penempatan reklame.

Grand design tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan kawasan dan titik yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame, sehingga keberadaannya tidak hanya berdasarkan ruang kosong yang tersedia.

Munafri menegaskan, pemasangan reklame tidak boleh dilakukan dengan prinsip “ada tempat kosong, langsung pasang”.

“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pengusaha agar memperhatikan status kewenangan jalan sebelum memasang reklame. Sebab, tidak seluruh ruas jalan di Makassar berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.

Menurut Munafri, pembenahan regulasi dan mekanisme perizinan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan reklame.

Selain menata reklame konvensional, Munafri juga mendorong pemanfaatan videotron atau media LED digital di sejumlah titik strategis.

Menurutnya, reklame digital dapat membuat tampilan kota lebih modern sekaligus memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi kepentingan komersial maupun penyampaian informasi pemerintah.

Bahkan, ketika ruang reklame belum terisi materi komersial, pengusaha diharapkan dapat menggunakannya untuk menampilkan pesan layanan masyarakat.

“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” kata Munafri.

Ia juga menyoroti materi reklame yang telah berakhir masa tayangnya tetapi masih dibiarkan terpasang. Kondisi tersebut, kata dia, membuat sejumlah ruang publik terlihat tidak terawat.

Karena itu, Pemkot Makassar akan memperketat pengawasan terhadap masa tayang reklame maupun baliho insidentil.

“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” ujarnya.

Persoalan lain yang mendapat perhatian serius adalah iklan rokok di ruang publik.

Munafri mengatakan Pemkot Makassar akan memperketat penataan reklame rokok, khususnya yang menampilkan identitas atau merek produk secara langsung di kawasan perkotaan.

Pembatasan tersebut terutama diarahkan pada lokasi yang berdekatan dengan sekolah dan taman kota.

“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” ujarnya.

Munafri menegaskan, keberadaan iklan rokok yang menampilkan identitas produk secara terang-terangan di kawasan strategis, khususnya dekat sekolah dan ruang bermain anak, harus menjadi perhatian.

“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.

Menurutnya, penataan tersebut berkaitan dengan arah kebijakan Makassar sebagai kota sehat dan kota ramah anak.

“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” katanya.

Di sisi lain, Munafri meminta Bapenda memperkuat pengawasan terhadap seluruh titik reklame.

Pemerintah tidak boleh hanya menunggu pembayaran pajak atau kewajiban reklame, tetapi harus aktif memastikan seluruh reklame yang terpasang terdata dan memenuhi ketentuan.

Menurutnya, sektor reklame memiliki potensi sebagai salah satu sumber PAD. Karena itu, penataan titik reklame juga harus dibarengi dengan penguatan sistem pendataan dan pengawasan.

Namun, ia menegaskan optimalisasi PAD tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pemasangan reklame tanpa kendali.

Pemerintah dan pengusaha harus mendapatkan manfaat secara proporsional. Pengusaha memperoleh kepastian ruang usaha, sementara pemerintah mendapatkan penerimaan daerah dan masyarakat memperoleh lingkungan kota yang tertib.

“Artinya, kita mau bukan hanya kepada pengusaha, tapi juga kepada pemerintah penataan ulang. Bahkan, harus berdampak sebaliknya, pemerintah juga memberikan dampak kepada pengusaha,” kata Munafri.

Ia menekankan, penataan reklame bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pengusaha. Pemerintah juga harus memperbaiki koordinasi, perizinan, pengawasan dan kepastian aturan.

“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah. Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.

Pada akhirnya, Munafri ingin sektor reklame Makassar bergerak dalam satu arah: PAD meningkat, dunia usaha mendapatkan kepastian, sementara wajah kota tetap tertata dan nyaman dipandang.

“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.

Exit mobile version