MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel yang telah melakukan pergeseran anggaran melalui mekanisme parsial sebanyak empat kali sepanjang 2026.
Sorotan tersebut mencuat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Sulsel 2026.
Salah satu yang menjadi perhatian serius DPRD adalah penganggaran kegiatan Komponen Cadangan (Komcad) yang nilainya mencapai sekitar Rp30 miliar.
Politisi PKB, Andi Anwar Purnomo, meminta Pemprov Sulsel memberikan penjelasan secara terbuka dan terperinci mengenai dasar penganggaran Komcad tersebut.
Ia mempertanyakan alasan kegiatan itu dimasukkan sebagai kebutuhan yang bersifat wajib dan mendesak sehingga dapat dibiayai melalui mekanisme parsial.
“Iya, kita mau Pemprov menjelaskan secara detail penganggaran kegiatan Komcad yang sampai Rp30 miliar, serta dasar dijadikan kegiatan wajib,” kata Andi Anwar dalam rapat pembahasan APBD Perubahan Sulsel.
Menurut Andi Anwar, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata mengenai besar kecilnya anggaran Komcad.
DPRD juga ingin memastikan seluruh tahapan pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas, memiliki dasar regulasi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun politik.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong Pemprov Sulsel membuka secara menyeluruh seluruh proses pergeseran anggaran yang dilakukan sepanjang 2026.
Menurut dia, DPRD perlu mendapatkan gambaran utuh mengenai program apa saja yang mengalami perubahan pembiayaan melalui mekanisme parsial.
“Kami mau ada keterbukaan soal apa yang dibiayai melalui anggaran parsial. Karena seluruh pergeseran anggaran melalui mekanisme parsial pada akhirnya akan tercermin dalam dokumen APBD Perubahan,” tegasnya.
Dalam rapat Badan Anggaran DPRD Sulsel, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan pergeseran anggaran melalui mekanisme parsial sebanyak empat kali selama 2026.
“Sudah empat kali dilakukan parsial anggaran selama tahun 2026,” jelas Reza.
Terkait penganggaran Komcad, Reza menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada surat edaran pemerintah pusat.
Ketentuan dari pemerintah pusat tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemprov Sulsel dalam menindaklanjuti kebutuhan anggaran untuk kegiatan Komcad.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup bagi DPRD. Andi Anwar meminta Pemprov Sulsel menyampaikan data secara lebih komprehensif, terutama mengenai jumlah keseluruhan anggaran yang telah digeser melalui mekanisme parsial dan sumber data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Intinya, berapa kali parsial dan sudah berapa total pergeseran anggaran di parsial itu. Dan data dari mana diambil,” tegasnya.
Bagi Andi Anwar, mekanisme parsial memang dapat digunakan pemerintah untuk merespons kebutuhan tertentu yang bersifat mendesak.
Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh mengurangi prinsip transparansi dan keterlibatan DPRD dalam pengawasan penggunaan uang daerah.
Ia mengingatkan, setiap kebijakan yang berdampak terhadap APBD harus memiliki dasar yang jelas.
Terlebih, ketika kebijakan tersebut menyangkut anggaran dalam jumlah besar dan program yang sebelumnya belum dibahas secara mendalam bersama DPRD.
Andi Anwar bahkan menyoroti konsekuensi politik dan hukum apabila di kemudian hari muncul persoalan dari penggunaan anggaran tersebut.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin ikut dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan anggaran yang sebelumnya tidak pernah dibahas bersama lembaga legislatif.
“Ketika ada masalah besok, kami pun bertanggung jawab. Kami tidak mau ikut bertanggung jawab karena tidak pernah kami bahas. Kalau soal Komcad, tidak pernah juga dibahas di Komisi A,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Sulsel meminta seluruh pelaksanaan parsial APBD selama 2026 dibuka secara utuh dalam pembahasan APBD Perubahan.
DPRD ingin mengetahui bukan hanya berapa kali pergeseran dilakukan, tetapi juga nilai setiap pergeseran, program yang dibiayai, sumber anggaran, dasar regulasi, serta urgensi dari masing-masing kebijakan.
Sorotan terhadap anggaran Komcad sebesar Rp30 miliar menjadi salah satu titik penting dalam evaluasi tersebut.
DPRD ingin memastikan bahwa anggaran yang telah digeser tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan bagi kepentingan daerah.
Pembahasan APBD Perubahan 2026 pun diharapkan tidak berhenti pada tahap mengakomodasi berbagai pergeseran anggaran yang telah dilakukan pemerintah.
Bagi DPRD Sulsel, forum tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh kebijakan fiskal Pemprov Sulsel sepanjang 2026 sekaligus memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan tetap berjalan.
Dengan demikian, polemik parsial APBD dan anggaran Komcad Rp30 miliar kini bukan sekadar persoalan teknis penganggaran.
Persoalan tersebut telah berkembang menjadi pertanyaan DPRD mengenai seberapa transparan pemerintah menggeser uang daerah, apa dasar kebijakannya, dan sejauh mana lembaga legislatif dilibatkan dalam keputusan yang berdampak terhadap APBD Sulsel 2026.

