Site icon Trotoar.id

Bekali Maba FH Unhas, Appi Dorong Mahasiswa Bergerak dari Ruang Kuliah ke Ruang Kebijakan

IMG 20260814 WA0016

MAKASSAR, Trotoar.id — Ruang kuliah tidak seharusnya menjadi batas bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) untuk berkontribusi.

Dari kampus, gagasan hukum harus mampu bergerak lebih jauh hingga menjadi bagian dari kebijakan yang menjawab persoalan masyarakat.

Pesan itu disampaikan Wali Kota Makassar sekaligus Ketua IKA FH Unhas, Munafri Arifuddin (Appi), saat memberikan motivasi dan pembekalan kepada mahasiswa baru Fakultas Hukum Unhas di Kampus Unhas, Kamis (13/8/2026).

Di hadapan para mahasiswa baru, Appi memaparkan sejumlah persoalan yang dihadapi Kota Makassar sebagai kota metropolitan.

Mulai dari ketimpangan sosial, akses layanan publik, diskriminasi, lemahnya partisipasi masyarakat hingga persoalan hukum dan regulasi.

Menurut Appi, kompleksitas persoalan perkotaan tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah.

Dibutuhkan keterlibatan kampus, mahasiswa, akademisi, alumni, dunia usaha, organisasi masyarakat hingga kelompok warga.

“Di dalam tatanan sebuah kota seperti Kota Makassar ini, tentu ada ketimpangan sosial yang nyata di hadapan kita. Kita butuh solusi sehingga dari kampus bisa memberikan sumbangsih,” ujarnya.

Ia menilai persoalan yang dihadapi Makassar juga merupakan gambaran umum kota-kota besar lainnya.

Karena itu, ilmu hukum memiliki ruang pengabdian yang sangat luas, bukan hanya di ruang sidang atau lembaga penegak hukum.

Bagi Appi, mahasiswa hukum memiliki posisi strategis karena hampir seluruh kebijakan pemerintah bersentuhan dengan aspek hukum.

Setiap keputusan publik membutuhkan dasar, landasan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan di tengah masyarakat.

“Begitu juga, transformasi dari pengetahuan teoritis ke kontribusi nyata yang dibangun di dalam ruang kebijakan,” katanya.

Appi mendorong mahasiswa baru FH Unhas mulai melihat ilmu hukum sebagai instrumen perubahan sosial.

Teori yang dipelajari di bangku kuliah harus mampu diterjemahkan menjadi gagasan, kritik, solusi dan kebijakan yang memberikan manfaat nyata.

Menurutnya, lulusan hukum memiliki banyak pilihan ruang pengabdian. Mereka dapat menjadi advokat, hakim, jaksa, birokrat, legislator, akademisi, peneliti, aktivis maupun pendamping masyarakat.

“Peran sentral kita sebagai mahasiswa Fakultas Hukum punya kedudukan dan tempat yang sangat luar biasa di tengah-tengah masyarakat karena ilmu yang kita miliki ini merupakan ilmu yang dibutuhkan di seluruh sektor kehidupan manusia,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta mahasiswa baru tidak sekadar mengejar gelar akademik. Mereka harus membangun kemampuan berpikir kritis, memahami persoalan masyarakat dan berani menawarkan solusi.

Appi juga mengingatkan mahasiswa untuk bangga menjadi bagian dari FH Unhas. Menurutnya, kesempatan menempuh pendidikan di salah satu fakultas hukum terkemuka tersebut merupakan modal besar yang harus dimanfaatkan untuk membangun kapasitas diri.

“Berbanggalah semua bisa menjadi bagian dari Fakultas Hukum, khususnya Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Appi mengidentifikasi sedikitnya empat tantangan yang perlu menjadi perhatian dalam pembangunan Kota Makassar.

Pertama, ketimpangan akses terhadap layanan publik. Kedua, potensi diskriminasi dalam kebijakan sosial dan ekonomi. Ketiga, masih perlunya penguatan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Keempat, persoalan hukum serta kepastian regulasi.

Keempat persoalan tersebut, kata Appi, tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan pemerintah semata. Dibutuhkan mekanisme kolaboratif yang melibatkan masyarakat dan kelompok akademik.

“Kita setiap hari meramu dan membahas persoalan-persoalan ini bersama seluruh stakeholder untuk memastikan ketimpangan akses terhadap layanan publik semakin baik dan mempunyai kesetaraan yang sama,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkot Makassar terus mendorong pelayanan publik yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.

Salah satu instrumen yang dikembangkan adalah platform digital Lontara, yang diarahkan untuk memperpendek jarak komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, memberikan masukan, melaporkan kondisi lingkungan, hingga menyampaikan persoalan yang membutuhkan respons pemerintah.

“Melalui Lontara inilah dibangun komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, melakukan aduan, memberikan masukan, memberikan kondisi dan keadaan masyarakat yang ada di sekitarnya,” kata Appi.

Sebagai Ketua IKA FH Unhas, Appi juga membuka ruang yang lebih besar bagi alumni hukum untuk terlibat dalam proses pembangunan Kota Makassar.

Ia mendorong alumni ikut mengevaluasi berbagai regulasi yang berlaku. Regulasi, kata dia, harus terus dilihat apakah masih relevan, berjalan sesuai tujuan, dan tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Keterlibatan kalangan hukum diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Appi juga mendorong kolaborasi alumni dengan lembaga bantuan hukum untuk memberikan masukan dan advokasi terhadap berbagai rancangan regulasi yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik.

Menurutnya, proses penyusunan kebijakan tidak boleh hanya berlangsung di balik meja pemerintahan. Perspektif masyarakat dan kalangan akademisi perlu dihadirkan agar kebijakan yang lahir benar-benar memiliki manfaat dan daya jawab terhadap persoalan di lapangan.

Appi menyadari bahwa tantangan Makassar sebagai kota metropolitan akan semakin kompleks. Karena itu, pemerintah membutuhkan generasi muda yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki keberanian untuk masuk ke ruang publik dan mengambil bagian dalam proses perubahan.

Pertemuan dengan mahasiswa baru FH Unhas pun disebutnya sebagai bagian dari upaya membangun jembatan antara pemerintah, kampus dan generasi muda.

“Bagaimana cara pemerintah kota dengan hadirnya kami di sini, bertemu dengan mahasiswa baru Fakultas Hukum ini, adalah salah satu bentuk dan cara pemerintah untuk mereduksi persoalan-persoalan yang ada di Kota Makassar,” katanya.

Bagi Appi, keberhasilan pendidikan hukum tidak berhenti ketika mahasiswa menerima ijazah. Ukurannya justru terlihat dari seberapa besar ilmu tersebut mampu memberi manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, ia mengajak mahasiswa mulai membangun jejaring, membuka ruang kolaborasi dan memahami persoalan kota sejak masih berada di bangku kuliah.

Sebab, kebijakan publik membutuhkan generasi hukum yang tidak hanya mampu membaca pasal, tetapi juga memahami realitas masyarakat.

Mari bergerak bersama dari ruang kuliah ke ruang kebijakan,” tutup Appi.

Exit mobile version