MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan akhirnya menyepakati sejumlah perubahan penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dua poin yang paling menjadi sorotan adalah perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Untuk biaya BBNKB yang awalnya 7 persen naik menjadi 10 persen atau mengalami kenaikan sebesar 3 Persen
Namun, kenaikan tersebut tidak diberlakukan secara penuh untuk seluruh kendaraan, melainkan kenaikan tersebut akan dikenakan kepada kendaraan dengan harga On The Road (OTR) di bawah Rp30 juta,
“Pansus menyepakati kenaikan BBNKB sebesar 3 Persen,”ucap Salman saat membacakan hasil keputusan Final Pansus di dalam rapat paripurna DPRD Sulsel
Pansus juga menyampaikan Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta karakter BBNKB yang hanya dikenakan pada peristiwa penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB bukan pungutan yang dibayarkan secara berulang setiap tahun.
Pansus menilai masyarakat yang membeli kendaraan baru pada dasarnya telah mengetahui keseluruhan harga kendaraan, termasuk komponen bea balik nama.
Karena itu, dampak kenaikan BBNKB dinilai berbeda dengan pungutan yang secara rutin membebani pendapatan rumah tangga maupun dunia usaha.
Sementara untuk PBBKB, Pansus memilih tidak mengikuti usulan kenaikan maksimal. Tarif PBBKB yang sebelumnya 7,5 persen sempat dirancang naik menjadi 10 persen.
Namun setelah melalui pembahasan panjang dan mendengarkan aspirasi pelaku usaha, angka tersebut akhirnya dipangkas menjadi 9 persen, atau mengalami kenaikan 1,5 persen dan Bukan 2,5 persen sebagaimana usulan pemerintah
Pansus menilai kenaikan PBBKB harus dilakukan secara hati-hati karena pajak tersebut berkaitan langsung dengan konsumsi bahan bakar yang berlangsung terus-menerus.
Dampaknya dapat merambat pada biaya operasional kendaraan, transportasi, distribusi barang hingga mobilitas masyarakat.
Dalam pembahasan, Pansus juga menerima masukan dari Badan Usaha Niaga Migas di Sulawesi Selatan.
Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, kenaikan PBBKB hingga batas maksimal 10 persen dinilai berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap pelaku usaha dan masyarakat.
Terlebih, kenaikan PBBKB juga dapat berdampak terhadap sektor transportasi umum.
Karena tarif PBBKB kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif kendaraan pribadi, Pansus menilai diperlukan kebijakan yang tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna angkutan umum.
Selain perubahan tarif pajak kendaraan dan bahan bakar, Pansus DPRD Sulsel juga menyepakati 10 objek retribusi baru sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sepuluh objek retribusi tersebut meliputi pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan Kebun Raya Pucak, pemanfaatan GOR Sudiang, layanan Bus Trans Sulsel, produk pengecoran logam, pemanfaatan laboratorium dan pengujian tenaga kerja, pemanfaatan alat berat, pemanfaatan jaringan utilitas, penggunaan aplikasi Baju Bodo, serta layanan BLUD SMK.
Penambahan objek retribusi tersebut diarahkan sebagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah.
Pansus menilai berbagai aset, fasilitas dan layanan milik pemerintah daerah masih memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi sumber penerimaan baru tanpa semata-mata mengandalkan kenaikan pajak.
Pembahasan Ranperda tersebut telah berlangsung sejak Pansus dibentuk pada 18 Mei 2026.
Dalam prosesnya, Pansus menggelar rapat internal, rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah, Biro Hukum serta organisasi perangkat daerah pengampu retribusi.
Pansus juga melakukan rapat dengar pendapat bersama Bappeda kabupaten/kota se-Sulsel, pelaku usaha, Badan Usaha Niaga Migas serta perwakilan Organda.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai dampak perubahan tarif terhadap dunia usaha, transportasi dan masyarakat.
Tak berhenti pada pembahasan di tingkat daerah, Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Parepare untuk melihat implementasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus kemudian melakukan studi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mempelajari praktik pengelolaan BBNKB, PBBKB serta sejumlah retribusi jasa usaha yang dinilai relevan dengan substansi Ranperda Sulsel.
Ketua Pansus menegaskan bahwa perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar peningkatan penerimaan.
Kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.
Dalam laporan Pansus, DPRD Sulsel juga memberikan ruang bagi pemerintah provinsi untuk memberikan insentif dan relaksasi pajak.
Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai instrumen untuk mengurangi beban masyarakat apabila kondisi ekonomi belum sepenuhnya membaik.
Pansus berharap Gubernur Sulawesi Selatan menggunakan kewenangan tersebut secara bijaksana, terutama ketika kebijakan perpajakan berpotensi memberikan tekanan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi DPRD Sulsel, pajak dan retribusi daerah tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan pendapatan.
Setiap rupiah yang dihimpun dari masyarakat harus memiliki konsekuensi berupa pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus merekomendasikan kepada Rapat Paripurna DPRD Sulsel agar Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan perubahan tersebut, DPRD Sulsel berharap sistem pajak dan retribusi daerah ke depan menjadi lebih adaptif, adil dan transparan, sekaligus mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Di tengah tuntutan peningkatan PAD, Pansus mengingatkan agar kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.
Kemandirian fiskal memang penting, tetapi jangan sampai peningkatan pendapatan daerah justru dibayar dengan bertambahnya beban masyarakat kecil.

