MAKASSAR, Trotoar.id — Rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang sedianya menjadi pintu akhir pengesahan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah justru berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik.
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah membacakan hasil finalisasi pembahasan di hadapan rapat paripurna pengesahan dan persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, setelah hasil kerja Pansus dibacakan, sejumlah fraksi justru menyatakan keberatan. Mereka meminta agar penetapan Ranperda tersebut tidak dilakukan terburu-buru dan dikembalikan untuk dikaji lebih lanjut.
Polemik terutama mengarah pada dua jenis pajak, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Salman Al Farisi Karsa Sukardi, menjelaskan pembahasan Ranperda telah melalui sejumlah tahapan bersama organisasi perangkat daerah dan stakeholder terkait, termasuk pembahasan mengenai besaran tarif pajak.
Dalam hasil pembahasan Pansus, BBNKB ditetapkan mengalami kenaikan menjadi 3 persen dari sebelumnya 7 persen, khusus kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta, sementara PBBKB berada pada angka 1,5 persen dari 7,5 persen.
Besaran angka inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber perdebatan di internal DPRD Sulsel.
Ironisnya, dinamika penolakan justru muncul setelah Pansus yang beranggotakan perwakilan berbagai fraksi menyelesaikan pembahasannya.
Artinya, anggota fraksi yang sejak awal memiliki keterwakilan dalam Pansus semestinya telah memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, memberikan koreksi, bahkan memperdebatkan besaran tarif sebelum hasil pembahasan dibawa ke forum paripurna.
Namun, ketika hasil finalisasi dibacakan, sejumlah fraksi justru meminta agar penetapan ditunda.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulsel, M Sadar, menjadi salah satu pihak yang meminta agar penetapan Ranperda tersebut ditunda.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji, terutama berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kita meminta penetapan Ranperda perubahan menjadi Perda ditunda untuk selanjutnya dikaji dan menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” kata Sadar.
Alasan kondisi ekonomi menjadi menarik karena substansi kenaikan tarif dalam Ranperda tersebut tidak seluruhnya bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam bentuk pungutan kepada setiap warga.
Kenaikan BBNKB, misalnya, secara langsung berkaitan dengan transaksi dan kepemilikan kendaraan bermotor.
Dampak kenaikan tarif tersebut berpotensi lebih dahulu dirasakan oleh sektor industri otomotif, dealer, konsumen kendaraan dan rantai usaha yang berkaitan dengan penjualan kendaraan.
Sementara PBBKB berkaitan dengan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang memiliki konsekuensi terhadap sektor transportasi dan aktivitas ekonomi yang menggunakan bahan bakar.
Di sinilah pertanyaan politik kemudian muncul: jika alasan penundaan adalah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu, seberapa kuat argumentasi tersebut menjadi dasar untuk menunda penetapan Ranperda?
Persoalan pajak memang tidak pernah sesederhana angka persentase.
Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, kenaikan pajak berpotensi menambah beban bagi sektor usaha dan masyarakat.
Karena itu, pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan apakah tarif dapat dinaikkan atau tidak.
Yang lebih penting adalah apakah kenaikan tersebut memiliki dasar perhitungan yang kuat, bagaimana dampaknya terhadap daya beli, bagaimana pengaruhnya terhadap sektor usaha, serta seberapa besar tambahan pendapatan yang akan diterima daerah.
Pansus tentu memiliki tanggung jawab menjelaskan seluruh kalkulasi tersebut kepada publik.
Sebab, ketika sebuah Pansus telah dibentuk, pembahasannya dilakukan bersama stakeholder, kemudian hasil finalisasi dibawa ke rapat paripurna, publik tentu berharap proses politik tersebut menghasilkan satu kesimpulan yang jelas.
Bukan justru melahirkan pertanyaan baru setelah hasil Pansus dibacakan.
Di titik inilah dinamika DPRD Sulsel menjadi menarik.
Setiap fraksi memang memiliki hak politik untuk menyampaikan pandangan dan sikap. Bahkan, penolakan terhadap sebuah Ranperda merupakan bagian dari mekanisme demokrasi di parlemen.
Namun, publik juga berhak mempertanyakan konsistensi proses pembahasan.
Jika sejak awal terdapat keberatan terhadap besaran tarif BBNKB dan PBBKB, mengapa persoalan tersebut baru mengemuka secara kuat setelah Pansus menyelesaikan pembahasan dan membacakan hasil finalisasi?
Apakah ada perubahan kondisi ekonomi yang terjadi setelah pembahasan Pansus?
Atau memang terdapat perbedaan pandangan antara sikap anggota DPRD yang duduk di Pansus dengan sikap fraksi ketika hasil pembahasan dibawa ke paripurna?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat polemik Ranperda Pajak Daerah tidak lagi sekadar soal angka 3 persen atau 1,5 persen.
Persoalannya telah bergeser menjadi soal konsistensi politik dan tanggung jawab kelembagaan DPRD.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentu memiliki kepentingan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, peningkatan PAD tidak boleh dilepaskan dari kondisi ekonomi daerah. Kebijakan pajak harus memperhitungkan kemampuan masyarakat dan dunia usaha agar tidak justru menekan aktivitas ekonomi.
Karena itu, perdebatan mengenai kenaikan BBNKB dan PBBKB seharusnya menjadi ruang untuk menguji secara terbuka: berapa tambahan PAD yang akan diperoleh, siapa yang paling terdampak, dan apakah manfaat penerimaan tersebut sebanding dengan beban ekonomi yang muncul?
Jika seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab melalui kajian Pansus, maka alasan penundaan juga semestinya disampaikan dengan argumentasi yang lebih konkret.
Sebaliknya, jika masih ada data atau aspek hukum dan ekonomi yang belum tuntas, penundaan dapat menjadi bagian dari kehati-hatian legislasi.
Rapat paripurna yang seharusnya menjadi momentum pengesahan akhirnya memperlihatkan bahwa perjalanan Ranperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih jauh dari kata mulus.
Pansus telah bekerja dan membacakan hasilnya.
Namun, fraksi-fraksi di DPRD Sulsel belum sepenuhnya berada dalam satu barisan.
Di satu sisi terdapat kebutuhan pemerintah daerah untuk memperkuat fiskal melalui optimalisasi pajak. Di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap sektor usaha dan kondisi ekonomi.
Kini bola berada di tangan DPRD Sulsel.
Apakah perbedaan pandangan tersebut akan diselesaikan melalui pembahasan politik yang lebih mendalam, atau justru membuat penetapan Ranperda kembali tertunda?
Yang jelas, polemik BBNKB dan PBBKB telah membuka satu persoalan yang lebih besar: ketika Pansus sudah menyelesaikan tugasnya, apakah seluruh fraksi benar-benar siap mempertanggungjawabkan hasil pembahasan yang mereka sendiri ikut membahas?
Pertanyaan itu pula yang kini menunggu jawaban dalam lanjutan pembahasan Ranperda Pajak Daerah Sulsel.

