MAKASSAR, Trotoar.id — Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang mengagendakan penetapan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlangsung alot, Jumat (14/8/2026).
Ketegangan muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan laporan hasil pembahasannya di hadapan rapat paripurna.
Meski Pansus telah merampungkan pembahasan dan merekomendasikan Ranperda tersebut untuk disetujui bersama, sejumlah anggota DPRD Sulsel justru meminta agar penetapan tidak langsung dilakukan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dalam hasil pembahasan Pansus disepakati naik dari 7 persen menjadi 10 persen atau meningkat 3 persen.
Kenaikan tersebut tidak berlaku untuk seluruh kendaraan. Berdasarkan hasil pembahasan Pansus, kendaraan dengan harga On The Road (OTR) di bawah Rp30 juta tetap dikenakan tarif lama sebesar 7 persen.
Artinya, kebijakan kenaikan tarif BBNKB akan lebih banyak menyasar kendaraan baru dengan nilai jual di atas Rp30 juta.
Polemik pun berkembang karena sebagian anggota dewan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam dan membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Informasi yang berkembang dalam rapat menyebut adanya dugaan pihak luar yang mencoba mempengaruhi proses pengambilan keputusan di DPRD Sulsel agar pengesahan Ranperda tersebut dibatalkan, khususnya terkait kenaikan tarif BBNKB.
Namun, dugaan adanya intervensi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut maupun anggota DPRD yang menyampaikan keberatan dalam rapat.
Hingga beberapa anggota DPRD baik mewakili Fraksinya masing masing atau pun pribadi beda pandangan dalam paripurna, ada yang menginginkan di lanjutkan dan ada yang meminta Penetapan di tunda di paripurna selanjutnya.
Di sisi lain, kekhawatiran terhadap kenaikan BBNKB juga dikaitkan dengan dampaknya terhadap industri penjualan kendaraan bermotor.
Kenaikan biaya pada saat pembelian kendaraan baru dinilai berpotensi mempengaruhi harga kendaraan di tingkat konsumen.
Jika biaya perolehan kendaraan meningkat, daya beli masyarakat dikhawatirkan ikut tertekan.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap tingkat penjualan kendaraan baru, termasuk aktivitas bisnis showroom dan sektor usaha yang terkait dengan industri otomotif.
Pansus sendiri sebelumnya telah mempertimbangkan karakter BBNKB sebagai pajak yang dikenakan pada saat penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Karena hanya dibayarkan pada momen tertentu dan bukan setiap tahun seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pansus menilai kenaikan tersebut memiliki karakter beban yang berbeda.
Meski demikian, dinamika dalam rapat paripurna menunjukkan bahwa persoalan tarif BBNKB belum sepenuhnya selesai di tingkat DPRD.
Situasi tersebut membuat agenda yang semula diarahkan pada penetapan bersama Ranperda berubah menjadi forum perdebatan politik mengenai dampak kebijakan pajak terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Perdebatan tersebut menjadi semakin penting karena Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan hanya mengatur tarif BBNKB.

