Site icon Trotoar.id

HUT ke-81 RI, 91 Warga Binaan di Sulsel Hirup Udara Bebas

IMG 20250819 WA0000

MAKASSAR, Trotoar.id — Bagi 91 warga binaan di Sulawesi Selatan, 17 Agustus 2026 bukan sekadar perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Di hari ketika Sang Merah Putih berkibar di berbagai penjuru negeri, mereka justru mendapatkan makna kemerdekaan dalam bentuk yang paling nyata kembali menghirup udara bebas dan membuka lembaran baru kehidupan.

Sebanyak 91 warga binaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sulawesi Selatan dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mereka merupakan bagian dari 5.448 warga binaan di Sulawesi Selatan yang mendapatkan Remisi Umum pada momentum kemerdekaan tahun ini.

Pemberian remisi berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel.

Bagi pemerintah, remisi bukan sekadar pengurangan angka masa pidana. Di dalamnya terdapat proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kita atas nama pemerintah provinsi mewakili warga kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden melalui Bapak Menteri Imipas telah memberikan remisi kepada warga Lapas di Sulawesi Selatan,” kata Andi Sudirman.

Data Kanwil Ditjenpas Sulsel mencatat, terdapat 10.945 warga binaan di seluruh Sulawesi Selatan.

Jumlah tersebut terdiri atas 8.188 narapidana dan 2.757 tahanan, serta terdapat 68 anak binaan.

Dari 6.705 warga binaan yang diusulkan memperoleh Remisi Umum tahun 2026, sebanyak 5.448 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Mulyadi, mengatakan remisi diberikan setelah warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu syarat utama adalah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran,” ujar Mulyadi.

Para penerima remisi berasal dari berbagai perkara pidana. Mulai dari kasus narkotika hingga tindak pidana umum seperti kecelakaan lalu lintas dan pencurian.

“Ada narkotika, pidana umum seperti kecelakaan lalu lintas, pencurian dan lain-lain,” katanya.

Artinya, remisi tidak diberikan secara otomatis hanya karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan.

Di balik hak tersebut terdapat proses panjang pembinaan, evaluasi perilaku, serta pemenuhan persyaratan yang harus dilalui warga binaan.

Dari total 5.448 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 5.357 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dengan besaran pengurangan antara satu hingga enam bulan.

Rinciannya, sebanyak 452 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.213 orang memperoleh dua bulan, 1.869 orang memperoleh tiga bulan, 1.001 orang memperoleh empat bulan, 607 orang memperoleh lima bulan, dan 215 orang memperoleh enam bulan.

Sementara itu, 91 warga binaan lainnya langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Mereka terdiri atas lima orang yang memperoleh remisi satu bulan, 22 orang dua bulan, 29 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 14 orang lima bulan, dan empat orang enam bulan.

Bagi 91 warga binaan tersebut, remisi kali ini menjadi lebih dari sekadar angka di atas kertas.

Ia menjadi batas antara kehidupan di balik tembok pemasyarakatan dengan kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Kemerdekaan yang mereka dapatkan pada 17 Agustus tahun ini tentu membawa konsekuensi baru.

Setelah meninggalkan lembaga pemasyarakatan, mereka dituntut mampu mempertahankan perubahan yang telah dibangun selama menjalani masa pembinaan.

Keluarga menjadi tempat pertama untuk kembali. Masyarakat menjadi ruang berikutnya untuk membuktikan bahwa kesempatan kedua dapat diubah menjadi kehidupan yang lebih baik.

Karena itu, remisi sejatinya tidak berhenti pada berkurangnya masa hukuman. Ia menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Di tengah gegap gempita perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 91 warga binaan Sulsel memiliki cara sendiri dalam memaknai kata merdeka.

Bukan dengan parade, bukan pula dengan pesta, melainkan dengan langkah pertama keluar dari pintu lapas, menghirup udara bebas, bertemu kembali dengan keluarga, dan membawa satu kesempatan baru untuk menata masa depan.

Pada 17 Agustus 2026, bagi mereka, kemerdekaan benar-benar terasa ketika pintu itu terbuka.

Exit mobile version