MAKASSAR, Trotoar.id — Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum yang dinantikan ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, 17 Agustus tidak hanya diperingati sebagai hari lahirnya kemerdekaan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.
Sebanyak 5.430 narapidana di Sulawesi Selatan menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari upaya negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Senin (17/8/2026), dan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Bagi warga binaan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Di dalamnya terdapat pesan bahwa proses pembinaan dan perubahan perilaku tetap mendapat tempat dalam sistem pemasyarakatan.
Gubernur Andi Sudirman mengatakan, 17 Agustus merupakan hari bersejarah yang dinantikan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
“Hari ini adalah hari bersejarah dan dinantikan oleh masyarakat,” kata Andi Sudirman.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas pemberian remisi kepada ribuan warga binaan di Sulawesi Selatan.
“Atas nama pemerintah provinsi dan mewakili warga kita, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberikan remisi kepada ribuan warga Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Andi Sudirman berharap remisi yang diterima warga binaan dapat menjadi momentum untuk melakukan introspeksi sekaligus memperkuat tekad memperbaiki diri.
Menurutnya, pengurangan masa pidana harus dimaknai sebagai bagian dari proses menuju kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan.
“Yang pasti, kita tentu mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi. Semoga menjadi suatu keberkahan di momentum 17 Agustus ini,” tutur Andi Sudirman.
Pesan tersebut menjadi penting karena tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak semata-mata menjalankan hukuman, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat.
Remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses tersebut, sekaligus diharapkan mendorong warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengungkapkan jumlah penghuni pemasyarakatan di Sulsel hingga Agustus 2026 mencapai 10.945 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.197 orang berstatus narapidana, sementara 2.754 orang merupakan tahanan.
Pada momentum HUT ke-81 RI, sebanyak 5.430 narapidana memperoleh remisi umum. Selain itu, terdapat 41 anak tahanan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Pada hari ini, pemerintah memberikan apresiasi atau penghargaan berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mulyadi.
Angka tersebut menunjukkan besarnya proses pembinaan yang harus dijalankan jajaran pemasyarakatan.
Tidak hanya berkaitan dengan pengamanan, tetapi juga pendidikan, pembinaan kepribadian dan pemberdayaan agar warga binaan memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat.
Peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Kelas I Makassar juga diwarnai dengan upaya memperkuat pemberdayaan warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulsel menyerahkan bantuan satu unit alat dan mesin pertanian berupa handtraktor roda dua.
Bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.
Dengan keterampilan dan aktivitas produktif, warga binaan diharapkan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal yang dapat dimanfaatkan setelah bebas.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mendapat apresiasi dari jajaran Kanwil Ditjenpas atas dukungan terhadap pelayanan bagi warga binaan.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah memberikan dukungan dan berpartisipasi dalam pelayanan kepada warga binaan,” kata Mulyadi.
Usai menghadiri prosesi penyerahan remisi, Andi Sudirman tidak langsung meninggalkan Lapas Kelas I Makassar.
Ia meninjau pameran hasil karya dan produk yang dihasilkan warga binaan.
Pameran tersebut menjadi gambaran bahwa di balik tembok lapas terdapat proses pembinaan yang terus berjalan. Warga binaan diberi ruang untuk mengembangkan keterampilan dan menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat maupun ekonomi.
Di titik ini, peringatan kemerdekaan memiliki makna yang lebih luas. Kemerdekaan tidak hanya tentang sejarah bangsa yang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang kesempatan setiap manusia untuk memperbaiki kehidupannya.
Bagi 5.430 narapidana yang menerima remisi, 17 Agustus 2026 menjadi sebuah penanda. Masa pidana mereka berkurang, tetapi tanggung jawab untuk berubah justru semakin besar.
Remisi bukan akhir dari pembinaan. Ia adalah kesempatan untuk menatap hari berikutnya dengan tekad baru meninggalkan kesalahan, mempertahankan perubahan dan suatu saat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

