JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tersebut diterbitkan pada Rabu (19/8/2026). Kehadiran aturan ini sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang sebelumnya menjadi pedoman terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.
Salah satu poin penting dalam SEMA terbaru itu adalah penegasan kedudukan hukum putusan bebas. MA menyatakan, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut mempertegas prinsip dalam hukum acara pidana bahwa putusan bebas harus dihormati ketika majelis hakim menyatakan dakwaan yang diajukan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.
Dengan aturan tersebut, terdakwa yang telah dinyatakan bebas tidak lagi menghadapi ancaman proses hukum lanjutan melalui banding atau kasasi yang diajukan penuntut umum.
Putusan bebas menjadi titik akhir proses pemeriksaan perkara pada aspek upaya hukum tersebut.
MA menilai kepastian hukum terhadap putusan bebas berkaitan erat dengan perlindungan hak terdakwa. Ketika unsur-unsur dakwaan tidak terbukti di persidangan, terdakwa berhak memperoleh pemulihan haknya setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Selain mengatur mengenai putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan penegasan mengenai terdakwa yang memperoleh putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam perkara dengan putusan lepas, terdakwa yang sebelumnya berada dalam tahanan wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan tersebut dibacakan dalam persidangan.
Putusan bebas dan putusan lepas memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Putusan bebas dijatuhkan ketika dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sementara putusan lepas diberikan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan terdakwa, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.
Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memperjelas konsekuensi hukum dari kedua jenis putusan tersebut, terutama menyangkut batas upaya hukum dan hak terdakwa setelah putusan dibacakan.
Aturan ini sekaligus menjadi pedoman bagi jajaran peradilan dalam menerapkan ketentuan mengenai putusan bebas dan putusan lepas.
MA menempatkan kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, serta kejelasan batas kewenangan penuntut umum sebagai bagian penting dalam pelaksanaan peradilan pidana.
Dengan terbitnya SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa ketika pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan bebas, JPU tidak lagi memiliki ruang untuk membawa perkara tersebut ke tingkat banding maupun kasasi.

