MAKASSAR, Trotoar.id — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menetapkan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Stadion Sudiang, Makassar.
Langkah tersebut dinilai penting agar pembayaran nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan lahan yang digunakan dalam proyek pembangunan stadion.
Koordinator Banggar DPRD Sulsel, Mizar Roem, mengatakan pemerintah perlu menelaah secara detail luas lahan yang benar-benar masuk dalam kawasan pembangunan Stadion Sudiang.
Menurutnya, status hukum lahan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta berarti seluruh bidang tanah tersebut harus dibayarkan ganti ruginya.
Mizar menjelaskan, terdapat lahan milik warga dengan luas sekitar 10 hektar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, luas tersebut masih perlu dicocokkan dengan kebutuhan riil pembangunan stadion, termasuk batas kawasan dan peruntukan lahan yang akan digunakan.
“Kita serahkan semua ke pemerintah untuk menelaah dan melakukan kajian jumlah luas area yang digunakan. Nanti setelah clear, baru kita usulkan pembayaran ganti rugi,” kata Mizar seusai rapat Badan Anggaran DPRD Sulsel, Senin (24/8/2026).
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, DPRD Sulsel tidak ingin proses pembayaran ganti rugi dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan luasan lahan yang menjadi kebutuhan pembangunan.
Pemerintah diminta memastikan setiap bidang tanah yang akan dibayarkan memang berada dalam area yang diperuntukkan bagi pembangunan Stadion Sudiang.
Menurut Mizar, prinsip yang harus digunakan dalam proses tersebut adalah pembayaran berdasarkan lahan yang benar-benar digunakan.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan verifikasi teknis dan administratif sebelum mengajukan anggaran ganti rugi kepada DPRD.
“Pemerintah akan membayar ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan stadion sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan luasan lahan menjadi bagian penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Sebab, apabila luas lahan milik warga mencapai 10 hektare, belum tentu seluruhnya berada di dalam kawasan yang akan digunakan untuk pembangunan stadion.
“Apakah seluruh 10 hektare itu masuk dalam kawasan pembangunan stadion atau tidak, itu yang harus dikaji lebih dulu,” tegas Mizar.
DPRD Sulsel, lanjutnya, pada prinsipnya mendukung penyelesaian persoalan lahan agar pembangunan Stadion Sudiang dapat berjalan sesuai rencana.
Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepastian data, kejelasan luasan lahan, serta dasar perhitungan ganti rugi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pembayaran ganti rugi tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi lahan, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran.
Setelah hasil kajian pemerintah dinyatakan jelas, DPRD Sulsel akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme pembahasan dan penganggaran yang berlaku.

