MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan ultimatum kepada seluruh camat untuk segera membenahi data penerima program iuran sampah gratis.
Munafri meminta validasi data tersebut dituntaskan dalam waktu sepekan. Camat bersama lurah diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil rumah tangga penerima manfaat, sekaligus membenahi perbedaan data yang selama ini ditemukan di sejumlah wilayah.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Camat terkait evaluasi penanganan sampah di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).
Menurut Munafri, persoalan persampahan di Makassar tidak hanya menyangkut ketersediaan armada dan pengangkutan. Akurasi data penerima iuran sampah gratis juga menjadi persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan.
“Pertama persoalan data yang akurat soal iuran sampah di tiap kecamatan paling penting,” tegas Munafri, dikutip dari pernyataan resmi Pemkot Makassar, Selasa (25/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Munafri didampingi Ketua Dewan Lingkungan Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, serta seluruh camat.
Munafri menilai masih terdapat perbedaan pemahaman di tingkat kecamatan dan kelurahan mengenai siapa yang berhak menerima fasilitas iuran sampah gratis, besaran tarif, hingga penerapan aturan baru yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar.
Karena itu, ia meminta camat dan lurah tidak hanya mengandalkan data administratif, termasuk data pelanggan listrik. Pendataan harus dikonfirmasi dengan kondisi nyata di lapangan.
“Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah,” tegasnya.
Menurut Munafri, perbedaan metode pendataan berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah penerima manfaat yang tercatat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Untuk itu, camat dan lurah diminta melakukan pengecekan ulang dari rumah ke rumah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penerima program benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
“Kenapa saya butuh validasi ini? Karena kita mau menaikkan lagi ke meteran 900 sampai 1.300 dan mencoba mengkaji untuk masuk penerima iuran sampah gratis,” jelasnya.
Munafri juga mengungkapkan besarnya cakupan subsidi yang telah diberikan Pemkot Makassar melalui kebijakan iuran sampah gratis.
Saat ini, lebih dari 63 ribu kepala keluarga (KK) disebut telah mendapatkan fasilitas tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan besarnya keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
“Artinya, sebenarnya kita sudah memberikan gratis kepada lebih dari 63.000 KK yang ada di Kota Makassar ini,” katanya.
Namun, Munafri mengingatkan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan komunikasi publik yang baik.
Jangan sampai program yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat justru menimbulkan kesalahpahaman karena aparat di tingkat wilayah tidak memiliki data yang sama.
Ia mengakui sosialisasi kebijakan iuran sampah gratis belum berjalan seragam di seluruh wilayah.
Bahkan, masih terdapat camat dan lurah yang belum memiliki data rinci untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai kelompok yang mendapatkan fasilitas gratis maupun warga yang masih dikenakan tarif.
“Tidak sedikit apa yang pemerintah bikin, karena yang ada di wilayah tidak mampu membangun narasi karena kita tidak punya data,” ujarnya.
Menurut Munafri, aparat kecamatan dan kelurahan harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat berdasarkan data yang valid, bukan mengikuti isu yang berkembang.
“Jangan sampai kita ikut alur dalam apa yang menjadi pembicaraan masyarakat karena kita tidak punya data untuk menyampaikan,” tegasnya.
Adapun skema tarif iuran sampah yang diterapkan Pemkot Makassar mengacu pada daya listrik rumah tangga.
Untuk pelanggan R1/450 VA, tarif yang sebelumnya Rp16 ribu per bulan kini menjadi gratis.
Begitu pula pelanggan R1/900 VA subsidi yang sebelumnya dikenakan iuran Rp16 ribu per bulan, kini tidak lagi membayar.
Sementara pelanggan R1M/900 VA non-subsidi atau kategori mampu dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan.
Untuk pelanggan R1/1.300 VA, tarif ditetapkan Rp20 ribu per bulan, sedangkan pelanggan R1/2.200 VA dikenakan Rp30 ribu per bulan.
Munafri menyebut pemerintah masih mengkaji kemungkinan memperluas cakupan penerima iuran gratis berdasarkan hasil validasi data di lapangan.
Ia meminta seluruh aparat wilayah memahami skema tersebut secara utuh agar tidak terjadi perbedaan informasi kepada masyarakat.
“Tidak semua seragam, tidak semua mengerti kondisi. Ada yang menggunakan aturan lama, ada yang aturan baru,” tuturnya.
“Padahal sudah ada Perwali baru yang keluar untuk sampah itu, sampah gratis,” sambung mantan CEO PSM tersebut.
Selain membenahi data penerima iuran gratis, Munafri juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan waktu pembuangan dan pengangkutan sampah.
Ia meminta camat dan lurah berkoordinasi dengan petugas kebersihan untuk menentukan waktu yang jelas kapan masyarakat membuang sampah dari rumah dan kapan petugas melakukan pengangkutan.
Jadwal tersebut harus disepakati dan diterapkan secara konsisten di setiap wilayah.
“Camat dan lurah harus sepakati waktu. Supaya ketika sampah diangkut jam sekian, tidak ada lagi sampah berseliweran,” tegas Munafri.
Menurutnya, salah satu persoalan yang masih terjadi di lapangan adalah ketidaksesuaian antara waktu masyarakat membuang sampah dengan jadwal pengangkutan.
Petugas terkadang telah membersihkan suatu kawasan, tetapi sampah kembali bermunculan ketika aktivitas masyarakat meningkat karena warga membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.
Kondisi tersebut membuat kawasan yang sebelumnya telah dibersihkan kembali dipenuhi sampah.
Munafri meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui sistem yang jelas. Camat dan lurah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan, tetapi harus memastikan jadwal dipahami masyarakat dan dijalankan petugas di lapangan.
“Masih ada yang setuju dan tidak setuju tentang waktu pengangkutan. Bukan berarti tidak setuju lalu tidak melakukan. Namanya komunikasi, bagaimana cara yang terbaik supaya sampah itu bisa terangkut,” katanya.
Munafri menegaskan, persoalan sampah tidak boleh hanya dilihat dari sisi pengangkutan.
Pemerintah harus mengetahui seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari rumah tangga sebagai sumber sampah, waktu pembuangan, pengangkutan, pemilahan, hingga pengelolaan di tempat pemrosesan akhir.
“Maka dari itu, terus saya pastikan supaya di dalam proses sistem pengelolaan ini benar-benar kita tahu persoalannya,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh camat menjadikan validasi data penerima iuran sampah gratis serta kepastian jadwal pembuangan dan pengangkutan sebagai pekerjaan prioritas.
Bagi Munafri, data yang akurat tidak hanya penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Data tersebut juga menjadi dasar pemerintah dalam memperluas cakupan penerima manfaat, menghitung kebutuhan armada dan petugas, serta membangun komunikasi publik yang lebih efektif.
“Saya mau ingatkan, pastikan persoalan sampah ini. Alhamdulillah, makin ke sini sudah menunjukkan tanda-tanda yang jauh lebih baik,” pungkasnya.

