MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan mengambil keputusan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus memutuskan tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang dan mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat serta dunia usaha.
Dalam rancangan awal, tarif BBNKB yang sebelumnya sebesar 7 persen direncanakan naik menjadi 10 persen. Sementara tarif PBBKB yang semula 7,5 persen juga direncanakan meningkat menjadi 10 persen.
Namun, rencana kenaikan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan. Pansus menilai kenaikan tarif berpotensi meningkatkan beban biaya transportasi harian, biaya operasional kendaraan hingga biaya distribusi barang.
Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, dalam laporan hasil kerja Pansus pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026), menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kenaikan tarif pajak kendaraan dan bahan bakar dikhawatirkan memberikan efek berantai terhadap masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah dan pelaku usaha yang sangat bergantung pada transportasi.
“Setelah mengalami dinamika pembahasan yang sangat panjang, Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif,” kata Salman dalam laporan Pansus.
Pansus menilai kebijakan pajak daerah tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga harus memperhitungkan kemampuan masyarakat dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Meski menahan kenaikan tarif BBNKB dan PBBKB, Pansus tetap mendorong penguatan PAD melalui sektor retribusi.
Salah satu langkah yang disepakati adalah memasukkan 10 objek retribusi baru dalam Ranperda perubahan tersebut.
Kesepuluh objek retribusi baru itu meliputi pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan Kebun Raya Pucak, pemanfaatan GOR Sudiang, layanan Bus Trans Sulsel, produk pengecoran logam, pemanfaatan laboratorium dan pengujian tenaga kerja, pemanfaatan alat berat, pemanfaatan jaringan utilitas, penggunaan aplikasi Baju Bodo, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK.
Pansus menyebut penambahan objek retribusi tersebut merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah.
Seluruh objek retribusi baru itu selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Ranperda ini sendiri telah berlangsung sejak Pansus dibentuk pada 18 Mei 2026. Dalam prosesnya, Pansus tidak hanya melakukan rapat internal dan pembahasan bersama Badan Pendapatan Daerah, Biro Hukum, serta perangkat daerah pengampu retribusi, tetapi juga membuka ruang masukan dari berbagai pihak.
Pansus turut menggelar rapat dengar pendapat dengan Bapenda kabupaten/kota se-Sulsel, pemangku kepentingan terkait, badan usaha niaga migas, hingga organisasi angkutan darat (Organda).
Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Parepare dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mempelajari praktik pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Khusus kunjungan ke Jawa Timur, Pansus mempelajari pengelolaan BBNKB, PBBKB, serta sejumlah jenis retribusi jasa usaha yang dinilai relevan dengan materi Ranperda perubahan di Sulawesi Selatan.
Dengan keputusan tidak menaikkan tarif BBNKB dan PBBKB, Pansus berharap kebijakan pajak daerah tetap mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan peningkatan PAD dan daya beli masyarakat.
“Pada akhirnya, pajak dan retribusi bukan semata-mata tentang penerimaan daerah, tetapi bagaimana setiap rupiah yang dihimpun dari masyarakat dapat kembali menjadi manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian laporan Pansus.
Pansus selanjutnya merekomendasikan kepada Rapat Paripurna DPRD Sulsel agar Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui bersama antara DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Setelah persetujuan bersama, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani evaluasi.
Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat kapasitas fiskal Sulsel tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan iklim investasi daerah.

