MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulawesi Selatan memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keputusan tersebut diambil meski terdapat amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur penyesuaian tarif pajak daerah.
Dengan keputusan Pansus tersebut, tarif BBNKB di Sulawesi Selatan tetap mengacu pada ketentuan tarif yang sebelumnya telah diterapkan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, dalam membacakan keputusan Pansus menegaskan pansus Pajak dan Retribusi daerah tidak menyetujui usulan kenaikan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen.
“Saya tegaskan, untuk pajak BBNKB yang awalnya diusulkan kenaikan sebesar 3 persen dari 7 persen, Pansus menegaskan tidak menyetujui kenaikan,” kata Andi Anwar Purnomo.
Menurutnya, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih. Kenaikan beban pajak kendaraan dikhawatirkan semakin menambah tekanan terhadap masyarakat.
Pansus DPRD Sulsel pun memilih mempertahankan tarif yang berlaku sebagai bentuk pertimbangan terhadap kemampuan ekonomi masyarakat saat ini.
“Tidak dilakukannya kenaikan pajak BBNKB ini karena kami melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang belum baik-baik saja,” ujarnya.
Andi Anwar menyebut keputusan tersebut menjadi bentuk keberpihakan DPRD Sulsel kepada masyarakat.
Menurutnya, kebijakan perpajakan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan daya beli dan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia juga menyebut Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang mengambil sikap berbeda dengan tidak melakukan penyesuaian tarif BBNKB sebagaimana amanat UU HKPD.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengatur sejumlah perubahan dalam struktur dan tarif pajak daerah sebagai bagian dari penataan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel adalah penyesuaian tarif BBNKB.
Namun, setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perkembangan ekonomi daerah, Pansus DPRD Sulsel memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tersebut.
Keputusan ini selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Ranperda Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

