MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong pembaruan tata kelola barang milik daerah untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar.
Langkah tersebut dituangkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Jumat (28/8/2026).
Rapat paripurna digelar secara virtual melalui Zoom Meeting. Dalam penyampaiannya, Munafri mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar aturan pengelolaan aset daerah di Kota Makassar tetap selaras dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Namun, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang membawa sejumlah penyempurnaan dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah.
“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” jelas Munafri.
Ia menjelaskan, perubahan perda dilakukan secara selektif dan terukur. Selain mengubah sejumlah ketentuan yang sudah ada, Pemkot Makassar juga mengusulkan penambahan pasal untuk menyesuaikan kebutuhan tata kelola aset saat ini.
Substansi perubahan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset, pemanfaatan barang milik daerah, pengamanan administrasi, fisik dan hukum, hingga mekanisme penilaian aset.
Pengaturan mengenai pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan aset juga menjadi bagian dari materi yang disempurnakan dalam ranperda tersebut.
Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga mendorong penguatan pengelolaan dokumen kepemilikan aset serta penerapan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pengelolaan aset.
Bagi Munafri, pembaruan regulasi ini penting karena aset daerah bukan sekadar daftar barang yang tercatat dalam administrasi pemerintah.
Setiap aset harus memiliki kejelasan status, dokumen kepemilikan, pengamanan, serta pemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib sejak proses pencatatan hingga pemanfaatan, pemindahtanganan maupun penghapusannya.
“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” tuturnya.
Munafri menegaskan, pembaruan regulasi tersebut juga berkaitan erat dengan upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Pengelolaan aset yang tertib dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan kekayaan daerah tercatat secara akurat, terlindungi secara hukum, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Lebih jauh, penyusunan Ranperda tersebut juga menjadi tindak lanjut Pemerintah Kota Makassar atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Artinya, perubahan regulasi tidak hanya dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan dengan Permendagri terbaru, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola berdasarkan hasil evaluasi lembaga pemeriksa.
Pemkot Makassar berharap regulasi baru nantinya dapat memperjelas mekanisme pengelolaan barang milik daerah sekaligus meminimalkan potensi persoalan administrasi, fisik maupun hukum dalam pengelolaan aset pemerintah.
“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkas Munafri. (*)

