MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (SKPD) tidak menjadikan kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekadar formalitas administratif.
Kesepakatan tersebut harus segera diturunkan ke lapangan, terutama untuk menertibkan administrasi dan memperkuat kepastian hukum aset milik pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi di Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Menurut Munafri, persoalan pertanahan memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan pembangunan Kota Makassar.
Aset pemerintah yang belum memiliki kepastian administrasi dan hukum berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, sehingga penertiban dan pengamanan aset harus menjadi salah satu prioritas kerja perangkat daerah.
“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Munafri.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkot Makassar dan Kantor Pertanahan Kota Makassar akan memperkuat sejumlah sektor, mulai dari percepatan administrasi dan pendaftaran tanah, pengamanan aset daerah, integrasi basis data pertanahan, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kerja sama juga diarahkan untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan tata ruang.
Munafri mengatakan, kerja sama tersebut kemudian diterjemahkan melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perangkat daerah terkait.
Di antaranya Dinas Pertanahan, Dinas Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta DPMPTSP yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan tata ruang melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Untuk sektor pertanahan, PKS dengan Dinas Pertanahan diarahkan pada percepatan pendaftaran tanah sekaligus optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria.
Sementara dengan Dinas Tata Ruang, kolaborasi difokuskan pada integrasi KP2B dan LP2B ke dalam RTRW serta percepatan integrasi RDTR ke sistem Online Single Submission (OSS).
Adapun dengan Bapenda, kerja sama mencakup integrasi dan pertukaran data pertanahan untuk mendukung optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB. Sedangkan kerja sama dengan DPMPTSP diarahkan untuk menghadirkan layanan pertanahan dan tata ruang yang lebih terintegrasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Namun, Appi menegaskan keberhasilan kerja sama tersebut tidak diukur dari banyaknya dokumen yang ditandatangani.
Ia meminta kepala SKPD proaktif berkoordinasi dengan BPN dan segera menyelesaikan persoalan yang menjadi kewenangan masing-masing, termasuk masalah status dan legalitas aset pemerintah.
“Yang lebih penting lagi, pertemuan ini tidak hanya menjadi sebuah bentuk seremonial antara pemerintah kota dan kantor pertanahan. Kami berharap ini cepat bisa kita eksekusi secara bersama-sama,” tegasnya.
Munafri juga meminta seluruh kepala SKPD memanfaatkan ruang konsultasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk memastikan setiap target dapat dijalankan tanpa tersandera persoalan administrasi pertanahan.
Ia menekankan, sinergi tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap pembangunan sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan daerah.
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” imbuh Appi.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi menyatakan kesepakatan tersebut merupakan langkah awal untuk memperkuat kerja sama teknis dengan Pemkot Makassar.
Walikota Makassar ini memastikan nota kesepakatan akan ditindaklanjuti melalui PKS bersama SKPD sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Johanis mengungkapkan, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibahas pada 29 April 2026 di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kolaborasi Pemkot dan BPN penting untuk mendorong administrasi pertanahan yang lebih tertib sekaligus memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah.
“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis.
Ia menegaskan Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal pemerintah pusat yang menjalankan tugas di wilayah Kota Makassar. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi penting agar berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara terpadu sesuai tugas, fungsi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Eksistensi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar memang kami adalah instansi pusat yang bekerja di daerah. Apa yang kita lakukan, mendukung dan mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib,” pungkasnya.

