Site icon Trotoar.id

Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Beli Buku “Jelajah Hijau” ke Siswa

IMG 20260901 WA0024

MAKASSAR, Trotoar.id Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun pemaksaan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku cerita anak Jelajah Hijau di Pantai Losari” yang diterbitkan Erlangga.

Kepala Disdik Kota Makassar Achi Soleman menegaskan, tidak pernah ada arahan dari pihaknya kepada kepala sekolah, baik jenjang TK maupun SD, untuk menjual atau mewajibkan siswa membeli buku tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Achi menyusul informasi yang beredar terkait dugaan kewajiban pembelian buku dengan harga Rp35 ribu per eksemplar oleh siswa di sejumlah sekolah.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan ke kepala sekolah SD dan TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tidak ada pemaksaan ke murid,” ujar Achi, Senin (31/8/2026).

Achi mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Makassar Kurniyati dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Rosmiati.

Dari hasil konfirmasi tersebut, Achi menyebut tidak ditemukan instruksi ataupun tekanan dari Disdik yang mengharuskan sekolah membeli buku tersebut dan kemudian membebankan pembeliannya kepada siswa.

“Ibu Kabid SD dan ibu K3S juga membantah, tidak ada pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah,” katanya.

Menurut Achi, informasi mengenai kewajiban pembelian buku perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh siswa di Kota Makassar diwajibkan memiliki buku tersebut.

“Jadi, tidak ada pemaksaan penjualan atau membeli buku,” tegasnya.

Achi menjelaskan, “Jelajah Hijau di Pantai Losari” merupakan buku cerita edukatif yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bacaan pengayaan maupun koleksi perpustakaan sekolah.

Buku tersebut mengangkat sejumlah tema yang berkaitan dengan pembentukan karakter anak dan kepedulian terhadap lingkungan, mulai dari kebiasaan hidup bersih, pengelolaan sampah, hingga pengenalan urban farming.

Konteks cerita juga mengambil lingkungan yang dekat dengan kehidupan anak-anak di Kota Makassar, termasuk persoalan kebersihan dan sampah perkotaan.

Menurut Achi, pendekatan melalui cerita anak dapat menjadi salah satu media untuk mengenalkan kebiasaan positif dan kepedulian terhadap lingkungan sejak usia dini.

“Tujuannya agar anak terbiasa menjaga kebersihan, memahami pentingnya pengelolaan sampah, serta tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” terangnya.

Karena bersifat pengayaan, buku tersebut tidak dimaksudkan menggantikan buku pelajaran utama dan bukan pula buku wajib yang harus dimiliki setiap siswa.

“Materinya justru diarahkan pada pembentukan karakter dan pengenalan kebiasaan positif sejak dini,” tukasnya.

Disdik Makassar juga menjelaskan posisi sekolah dalam pengadaan buku tersebut.

Menurut Achi, sekolah memiliki kewenangan untuk merencanakan kebutuhan koleksi buku sesuai kebutuhan masing-masing, termasuk untuk memperkuat koleksi perpustakaan.

Pengadaan dapat menggunakan anggaran sekolah yang tersedia, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang sesuai dengan perencanaan dan ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku.

“Dengan memperhatikan aturan, sekolah bebas membeli sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Namun, Achi menekankan, kewenangan sekolah melakukan pengadaan buku tidak dapat disamakan dengan kewajiban siswa untuk membeli buku secara pribadi.

Ia meminta agar dua hal tersebut tidak dicampuradukkan.

Jika sekolah membutuhkan buku untuk koleksi perpustakaan atau bahan pengayaan, pengadaan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah.

Sebaliknya, tidak ada instruksi dari Disdik Makassar yang mengharuskan setiap siswa membeli dan membawa pulang buku tersebut.

Selain persoalan pengadaan, Achi menyebut terdapat pula kesempatan pengembangan kapasitas yang diberikan penerbit kepada sekolah, seperti pelatihan, coaching, dan mentoring.

Fasilitas tersebut, kata dia, merupakan kesempatan yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan dan literasi.

Meski demikian, Achi kembali menegaskan bahwa kesempatan tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai kewajiban pembelian buku oleh siswa.

Ia berharap polemik mengenai “Jelajah Hijau” tidak berkembang akibat informasi yang tidak utuh.

“Ini yang perlu kami luruskan, informasi berkembang bahwa tidak pernah ada arahan kepada kepala sekolah atau sekolah agar memaksa siswa membeli buku,” pungkasnya.

Dengan demikian, Disdik Makassar menegaskan posisi resminya: tidak ada instruksi untuk mewajibkan siswa membeli buku “Jelajah Hijau di Pantai Losari”.

Jika sekolah membutuhkan buku tersebut, pengadaannya merupakan bagian dari kebutuhan sekolah dan harus dilakukan sesuai perencanaan serta ketentuan anggaran yang berlaku.

Exit mobile version