MAKASSAR, Trotoar.id — Keinginan Pemerintah Kota Makassar mempercepat pembangunan Jembatan Kembar Barombong kembali berhadapan dengan persoalan klasik pengadaan tanah.
Di tengah kebutuhan mendesak untuk mengurai kemacetan di jalur Makassar–Takalar, sedikitnya tiga bidang lahan pada lokasi rencana pembangunan masih menghadapi persoalan status dan klaim kepemilikan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, Pemkot Makassar terus menggenjot penyelesaian pembebasan lahan karena pembangunan Jembatan Barombong dinilai sangat mendesak untuk menjawab persoalan kemacetan sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat di kawasan selatan Kota Makassar.
Namun, percepatan tersebut tidak bisa dilakukan dengan mengabaikan kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan.
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri dalam rapat koordinasi bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar, Johanis Buapi, dan jajaran terkait di Balai Kota Makassar, Kamis (3/9/2026).
Persoalan utama berada di sisi selatan lokasi pembangunan. Hasil verifikasi Dinas Pertanahan Kota Makassar menemukan tiga pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.
Di saat bersamaan, muncul pula klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula bersama sejumlah warga di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Makassar tidak bisa serta-merta membayarkan ganti rugi kepada pihak yang mengklaim lahan.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menyebut bidang milik Letkol Amsal Sampetondok terdampak pembangunan sekitar 520 meter persegi dan merupakan bagian dari tanah bersertifikat seluas 1.175 meter persegi melalui SHM Nomor 244 yang diterbitkan pada 2008.
Sementara bidang yang dikuasai Rabaya memiliki luas sekitar 405 meter persegi dan merupakan bagian dari teras serta halaman rumah.
Alas haknya bukan sertifikat hak milik, melainkan sejumlah dokumen lama, termasuk SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964 yang berkaitan dengan tanah redistribusi.
Adapun bidang ketiga yang dikuasai Jasmani Agi memiliki luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan, dengan dasar penguasaan berupa surat pelepasan hak dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Masalah semakin rumit setelah penelusuran pertanahan menemukan adanya sertifikat hak atas tanah milik GMTD yang diterbitkan pada 2003.
Sertifikat tersebut diklaim mencakup kawasan yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai Amsal Sampetondok, Rabaya dan Jasmani Agi.
Perbedaan riwayat dan tahun penerbitan dokumen inilah yang kini harus ditelusuri BPN untuk memastikan batas, dasar penerbitan, pemecahan, peralihan, hingga pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut.
“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” ungkap Sri dalam rapat koordinasi tersebut.
Menurutnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat dokumen mana yang lebih dahulu terbit, tetapi harus ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan riwayat dan data pertanahan.
Bagi Pemkot Makassar, persoalan tersebut menjadi dilema. Di satu sisi, pemerintah dituntut mempercepat penyediaan lahan agar pembangunan fisik dapat segera dianggarkan.
Di sisi lain, pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang belum jelas status hukumnya berisiko melahirkan persoalan hukum baru.
Karena itu, mekanisme konsinyasi melalui pengadilan menjadi salah satu opsi apabila sengketa belum dapat diselesaikan dan pihak yang berhak menerima ganti kerugian belum dapat ditentukan.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar sebenarnya telah mendorong pembangunan jembatan tersebut sejak 2025 apabila kewenangan pembangunan sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota.
Namun, proyek tersebut merupakan pekerjaan lintas kewenangan yang melibatkan Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.
Pemkot mendapat tugas menyelesaikan lahan pada landasan jembatan, sementara pembangunan konstruksi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat.
Karena itu, percepatan Jembatan Kembar Barombong kini sangat bergantung pada satu pekerjaan rumah: membuat lahan benar-benar clean and clear.
Pemkot Makassar harus menuntaskan verifikasi tiga bidang bermasalah tersebut, sementara BPN memastikan kepastian status hukumnya.
Jika persoalan tanah dapat diselesaikan tanpa meninggalkan sengketa baru, pembangunan jembatan yang diproyeksikan sekitar 400 meter itu berpeluang masuk ke tahap berikutnya.
Sebaliknya, jika klaim kepemilikan terus berlarut, ambisi menjadikan jembatan sebagai solusi kemacetan jalur selatan Makassar kembali berpotensi tertahan di meja persoalan pertanahan.

