Site icon Trotoar.id

KDMP Anabanua Mau Dibangun, Status Tanah Hombes Masih Harus Dipastikan

IMG 20260903 WA0009

BARRU, Trotoar.id — Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Anabanua, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, masih terbentur persoalan kepastian lahan.

Pemerintah Kabupaten Barru mendorong agar lokasi pembangunan segera ditetapkan, namun status dan riwayat tanah Hombes di Dusun Daccipong masih harus dipastikan berdasarkan dokumen dan ketentuan pertanahan.

Persoalan tersebut menjadi agenda utama dalam musyawarah rencana penetapan lahan/lokasi KDMP Desa Anabanua yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, di Aula Kantor Desa Anabanua, Kamis (3/9/2026).

Pemerintah daerah ingin memastikan persoalan administrasi dan status tanah tidak menjadi hambatan bagi program yang masuk dalam agenda strategis nasional tersebut.

Sekda Barru menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan program strategis nasional di daerah, termasuk pembangunan KDMP.

Karena itu, persoalan lahan yang menjadi lokasi pembangunan harus segera dicarikan jalan keluar melalui musyawarah dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

“Sekarang semua program strategis nasional atau proyek strategis nasional yang ada di setiap daerah harus kita kawal bersama. Lebih khusus lagi terkait dengan penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Anabanua ini,” ujar Andi Syarifuddin.

Menurutnya, hal paling mendesak saat ini adalah memastikan lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan koperasi.

Lahan tersebut direncanakan berukuran sekitar 20 x 30 meter atau kurang lebih 6 are. Namun, sebelum ditetapkan secara definitif, pemerintah perlu memastikan status, riwayat penguasaan dan dasar hukum tanah tersebut.

“Yang paling mendesak adalah memastikan lokasi yang akan digunakan. Persoalan status lahan tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang ada,” jelasnya.

Persoalan menjadi penting karena berdasarkan laporan Kepala Desa Anabanua, hingga kini belum terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk lokasi tersebut.

Sementara itu, jika sebelumnya pernah terjadi transaksi jual beli di bawah tangan, dokumen dan riwayat transaksi tersebut juga perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan persoalan hukum ketika lahan ditetapkan sebagai lokasi pembangunan.

Sekda menegaskan, keberadaan dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat menjadi salah satu petunjuk mengenai pihak yang selama ini mengelola atau menguasai tanah.

Namun, ia mengingatkan SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah sehingga tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menetapkan siapa pemilik sah lahan.

“Kalaupun pernah ada transaksi di bawah tangan, tentu harus dilihat dokumen atau dasar yang dimiliki. Paling tidak, dokumen seperti SPPT dapat menunjukkan bahwa ada pihak yang selama ini mengelola atau menguasai tanah tersebut, meskipun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan,” terangnya.

Karena itu, Pemkab Barru akan mendorong koordinasi lebih lanjut dengan unsur pertanahan untuk menelusuri status dan riwayat tanah Hombes tersebut.

Pemerintah tidak ingin persoalan administrasi lahan justru berkembang menjadi sengketa baru setelah pembangunan KDMP berjalan.

Kepastian hukum menjadi syarat penting agar program strategis tersebut dapat dilaksanakan tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari.

Andi Syarifuddin berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Pemerintah daerah menginginkan lokasi segera definitif sehingga pembangunan KDMP Anabanua dapat bergerak, sekaligus memastikan seluruh proses penetapan lahan dilakukan secara terbuka, tertib administrasi dan sesuai aturan.

“Yang kita cari adalah solusi terbaik. Jangan sampai persoalan lokasi justru menghambat program yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat. Karena itu, mari kita selesaikan bersama dengan baik,” pungkasnya.

Exit mobile version