MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga 2026, sebanyak 103 ribu pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menilai kebijakan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja yang menghadapi risiko sosial dan ekonomi dalam menjalankan pekerjaannya.
“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna saat melakukan audiensi dengan Munafri di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).
Menurut Trisna, pada 2025 Pemkot Makassar telah memberikan perlindungan kepada sekitar 81 ribu pekerja rentan. Jumlah tersebut kemudian bertambah sekitar 23 ribu pekerja pada 2026.
Dengan tambahan tersebut, total pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui dukungan Pemkot Makassar kini mencapai sekitar 103 ribu orang.
Trisna menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Khusus JHT, kepesertaannya bersifat opsional. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan cakupan hingga tiga program tersebut kepada pekerja rentan yang didaftarkan.
“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” jelasnya.
Menurut Trisna, cakupan tersebut penting karena pekerja rentan tidak hanya menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja, tetapi juga risiko kehilangan pencari nafkah ketika peserta meninggal dunia.
Perlindungan tersebut sekaligus memberikan jaring pengaman bagi keluarga yang ditinggalkan.
Komitmen perlindungan tersebut juga terlihat dalam penyerahan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan dalam audiensi BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar.
Total santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta untuk ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Manggala.
Ahli waris Irwan menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta. Selain itu, dua anaknya mendapatkan manfaat beasiswa dengan total sekitar Rp150,5 juta.
Sementara ahli waris Hendry menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, ditambah manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp40.440.
Penyerahan tersebut menjadi gambaran konkret manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi keluarga pekerja rentan yang kehilangan pencari nafkah.
Trisna menjelaskan, anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat beasiswa tidak diberikan sekaligus, tetapi disalurkan secara bertahap mengikuti jenjang pendidikan anak.
“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Untuk jenjang SD, manfaat beasiswa sebesar Rp1 juta. Kemudian Rp2 juta untuk SMP, Rp3 juta untuk SMA, dan Rp12 juta per tahun untuk perguruan tinggi.
“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” jelas Trisna.
Dengan skema tersebut, perlindungan pekerja tidak berhenti pada pemberian santunan setelah peserta meninggal dunia, tetapi juga membantu menjaga keberlanjutan pendidikan anak yang ditinggalkan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan program Makassar Berjasa merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kota kepada masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi. Perlindungan sosial harus disiapkan sejak awal agar pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk keberpihakan Pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Munafri.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong perluasan cakupan perlindungan bagi masyarakat pekerja.
Melalui Makassar Berjasa, perlindungan tidak hanya diarahkan untuk memberikan manfaat ketika pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, tetapi juga membantu memastikan masa depan keluarga, termasuk keberlanjutan pendidikan anak peserta.
“Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas,” tuturnya.
“Program ini kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” tambahnya.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, sekaligus memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan Pemkot Makassar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. (*)

