Site icon Trotoar.id

Gubernur Sulsel Bentuk Satgas, Awasi Ketat Penyaluran BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg

IMG 20260908 WA0048 scaled

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi menyusul munculnya antrean panjang dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta LPG 3 kilogram di sejumlah daerah.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengambil langkah cepat dengan meminta pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di tingkat daerah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Satgas tersebut akan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas hingga PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Kolaborasi lintas-instansi ini diarahkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung tertib dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Andi Sudirman mengatakan pengawasan diperkuat untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya, baik dari sisi sasaran penerima, volume maupun manfaat yang diterima masyarakat.

“Kita sudah buat surat edaran untuk pembentukan Satgas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Pertamina, untuk bagaimana tertib pengisian bahan bakar,” kata Andi Sudirman kepada media, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah antrean kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang. Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang antrean dan membuat masyarakat lain kesulitan mendapatkan bahan bakar.

“Karena banyak indikasi antre berulang di SPBU, mungkin ada yang khawatir sehingga mengisi lagi, kemudian tunggu besoknya mengisi lagi,” ujarnya.

Tidak hanya persoalan antrean, pemerintah juga menemukan indikasi adanya rekayasa pada kendaraan yang digunakan untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah lebih besar. Salah satunya berupa modifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung bahan bakar melebihi kapasitas normal.

“Ada juga yang memodifikasi tangki bahan bakar. Aparat sudah melaksanakan pengawasan dan sudah menyisir,” ungkapnya.

Meski demikian, Gubernur menekankan agar pengawasan dilakukan secara objektif. Pemerintah tidak ingin seluruh masyarakat yang berada dalam antrean langsung dicurigai melakukan penyalahgunaan, karena sebagian memang mengantre untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pada intinya kita harus mengecek situasi di lapangan, karena ada memang juga yang murni antre saja tanpa ada rekayasa dan memanfaatkan situasi,” jelasnya.

Melalui Satgas, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan kondisi riil di setiap SPBU sekaligus memastikan kendaraan yang telah memenuhi ketentuan pengisian tidak kembali melakukan antrean secara berulang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kepadatan dan menjaga akses BBM tetap terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pengawasan juga akan diperluas terhadap distribusi LPG 3 kilogram. Pemprov Sulsel akan mengecek kondisi penyaluran di lapangan untuk memastikan LPG bersubsidi digunakan sesuai peruntukan, terutama bagi rumah tangga dan kelompok masyarakat yang memang menjadi sasaran subsidi.

“Termasuk LPG 3 kilogram, kita akan cek kondisi di lapangan. Karena ada juga yang memanfaatkan dengan indikasi pemanfaatan yang harusnya untuk rumah tangga kemudian digunakan untuk hal lain,” tutur Andi Sudirman.

Menurutnya, keberadaan Satgas bukan hanya untuk melakukan pengawasan, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam memperoleh gambaran faktual mengenai persoalan distribusi energi bersubsidi di setiap daerah.

“Satgas inilah yang menentukan apakah ada penyimpangan di lapangan atau bagaimana yang mesti harus ditertibkan,” pungkasnya.

Dengan pembentukan Satgas tersebut, Pemprov Sulsel ingin memastikan persoalan antrean dan kelangkaan BBM maupun LPG 3 kilogram tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan ketersediaan pasokan.

Pemerintah juga akan menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan distribusi dan praktik penyalahgunaan yang dapat mengganggu hak masyarakat memperoleh energi bersubsidi.

Exit mobile version