Site icon Trotoar.id

Jaga Ketertiban, Satpol PP Bulukumba Turunkan Personel ke Sejumlah SPBU

IMG 20260908 WA0057

BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Bulukumba mulai menurunkan personel ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Langkah tersebut dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU yang ditetapkan di Makassar pada 7 September 2026.

Surat edaran tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat.

Pengawasan juga diarahkan untuk mengantisipasi antrean panjang serta dugaan praktik rekayasa pengisian yang dapat mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, personel Satpol PP Bulukumba diterjunkan ke sejumlah SPBU untuk memantau kondisi di lapangan sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Kehadiran petugas diharapkan dapat mencegah potensi kericuhan maupun kepadatan yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bulukumba, Andi Ashadi, mengatakan penempatan personel merupakan bagian dari respons pemerintah daerah terhadap meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

“Kami telah menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan dengan menurunkan personel Satpol PP ke sejumlah SPBU di Bulukumba. Kehadiran personel ini untuk membantu menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas masyarakat di SPBU berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Andi Ashadi, Selasa (8/9/2026).

Ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan yang justru memperpanjang antrean. Pengguna BBM diimbau mematuhi aturan pengisian dan mengikuti arahan petugas yang berada di lokasi.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat untuk tertib ketika mengantre di SPBU. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban, tidak menyerobot antrean dan mengikuti arahan petugas agar proses pengisian BBM dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi semua,” imbaunya.

Menurut Andi Ashadi, budaya antre dan kepatuhan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi di sekitar SPBU. Ketertiban dapat membantu mengurangi kepadatan sekaligus mencegah potensi gesekan antarpengguna kendaraan.

Namun, tugas personel Satpol PP tidak hanya berkaitan dengan ketertiban. Pemantauan juga menjadi bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengawasan diarahkan untuk mencegah praktik rekayasa dalam memperoleh BBM bersubsidi. Di antaranya penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai serta modifikasi tangki kendaraan yang berpotensi digunakan untuk mendapatkan BBM dalam jumlah yang tidak semestinya.

Pemkab Bulukumba juga mengajak pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pengawasan.

Pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.

Pada hari pertama pelaksanaan pengawasan, personel Satpol PP memantau seluruh SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Ujung Bulu.

Pengawasan tersebut selanjutnya akan diperluas ke sejumlah SPBU di wilayah kecamatan lainnya di Kabupaten Bulukumba.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bulukumba menjaga situasi tetap kondusif di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap ketersediaan BBM.

Pemerintah mengingatkan bahwa kelancaran distribusi membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari petugas, pengelola SPBU hingga masyarakat sebagai pengguna.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkab Bulukumba berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, adil dan tepat sasaran, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat yang berhak.

Exit mobile version