MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menambah aset daerah dari hasil penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kawasan perumahan.
Kali ini, sebanyak 18 kawasan perumahan menyerahkan PSU dengan total luas mencapai 264.874 meter persegi dan nilai berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp578,68 miliar.
Serah terima PSU tersebut berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama jajaran Pemkot Makassar, pihak pengembang, masyarakat dan unsur kejaksaan.
Bagi Pemkot Makassar, penyerahan tersebut bukan sekadar agenda administratif. Masuknya PSU menjadi aset pemerintah membuka ruang bagi pemerintah kota untuk melakukan perencanaan pembangunan dan perbaikan fasilitas umum di kawasan perumahan yang selama ini terkendala status aset.
Munafri mengapresiasi pengembang dan masyarakat yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU.
Terlebih, sejumlah kawasan perumahan disebut telah bertahun-tahun menghadapi persoalan status dan pengelolaan fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
“Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan,” ujar Munafri.
Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya justru merugikan masyarakat. Warga yang tinggal di kawasan perumahan membutuhkan perbaikan jalan, drainase, ruang terbuka maupun fasilitas umum lainnya, tetapi pemerintah memiliki keterbatasan untuk melakukan intervensi jika aset tersebut belum resmi diserahkan.
“Kalau PSU-nya tidak diserahkan, yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat karena ingin perbaikan area sekitar. Terlalu banyak masyarakat yang dirugikan ketika tidak bisa diserahkan secara cepat kepada pemerintah,” tegasnya.
Setelah PSU resmi menjadi aset Pemkot Makassar, pemerintah memiliki dasar untuk memasukkan kebutuhan perbaikan ke dalam perencanaan pembangunan.
Namun, Munafri mengingatkan masyarakat bahwa proses tersebut tidak berarti seluruh fasilitas akan langsung diperbaiki begitu serah terima dilakukan.
Setiap intervensi pemerintah tetap harus melewati tahapan perencanaan, pemetaan kebutuhan, penghitungan anggaran hingga proses penganggaran dan pelaksanaan. Karena itu, PSU yang telah diserahkan akan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi,” jelasnya.
Munafri kemudian menyinggung persoalan lama yang kerap terjadi di kawasan perumahan. PSU baru diserahkan setelah pembangunan kawasan selesai, bahkan dalam sejumlah kasus prosesnya tertunda hingga puluhan tahun.
Ketika pemerintah hendak mengambil alih pengelolaan, persoalan menjadi semakin kompleks karena harus menelusuri dokumen, status lahan hingga keberadaan pengembang.
Karena itu, Pemkot Makassar mulai menyiapkan perubahan mekanisme. Munafri ingin penyerahan PSU tidak lagi menunggu seluruh kawasan selesai dibangun, tetapi dilakukan sejak awal berdasarkan rencana atau master plan pembangunan perumahan.
“Tentu, kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan,” tegasnya.
Dengan pola tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejak awal aset mana yang nantinya menjadi PSU dan mempersiapkan mekanisme pengelolaannya.
Pemerintah juga dapat mengurangi risiko munculnya persoalan ketika pengembang sudah tidak lagi beroperasi atau sulit dilacak.
“Jangan sampai ada tokoh masyarakat yang bertanda tangan, pengembangnya hilang, tidak tahu di mana. Ini butuh waktu untuk saling mencocokkan,” imbuhnya.
Munafri juga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menyusun jadwal penanganan terhadap seluruh PSU yang telah diserahkan.
Setiap aset harus dipetakan berdasarkan tingkat kebutuhan dan skala prioritas sehingga tidak berhenti hanya pada proses serah terima.
Ia menegaskan, pemerintah kota tidak ingin masyarakat menganggap penyerahan PSU otomatis berarti pembangunan dapat dilakukan seketika. Setiap pekerjaan tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.
“Kami Pemerintah Kota menyusun perencanaan berdasarkan skala prioritas sehingga intervensi terhadap PSU yang telah diserahkan dapat dilakukan secara terukur,” terangnya.
Kepala Disperkim Kota Makassar Mahyuddin mengatakan penyerahan PSU merupakan bagian penting dalam menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan.
Selain itu, proses tersebut juga menjadi instrumen untuk melindungi aset pemerintah daerah dan memastikan fasilitas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Mahyuddin menjelaskan, Disperkim terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses penyerahan PSU, termasuk Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Monitoring dan evaluasi lapangan juga dilakukan, termasuk pemasangan spanduk pemberitahuan mengenai kewajiban penyerahan PSU.
Secara keseluruhan, hingga 8 September 2026, Pemkot Makassar telah menerima PSU dari 221 kawasan perumahan sejak 2019. Total luas PSU mencapai 2.719.868 meter persegi, dengan nilai aset berdasarkan NJOP mencapai sekitar Rp6,93 triliun.
Khusus penyerahan pada Selasa ini, 18 kawasan menyumbang 264.874 meter persegi PSU dengan nilai Rp578.680.417.000. PSU tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate dan Rappocini.
Bagi Pemkot Makassar, angka tersebut bukan sekadar penambahan aset, tetapi juga pekerjaan rumah baru: memastikan aset yang telah diserahkan benar-benar dikelola dan dihadirkan manfaatnya bagi masyarakat.

