BULUKUMBA, Trotoar.id — Sebanyak 3.054 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bulukumba bakal mendapat angin segar. Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyiapkan kebijakan penghasilan minimal Rp750 ribu bagi seluruh PPPK Paruh Waktu mulai melalui Perubahan APBD 2026.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perhatian Pemkab Bulukumba setelah pemerintah daerah bersama DPRD Bulukumba menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Bulukumba yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah di Gedung DPRD Bulukumba, Jumat (11/9/2026).
Plt Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan dari total 3.054 PPPK Paruh Waktu tersebut, sebanyak 251 orang selama ini telah menerima penghasilan melalui APBD. Namun, nominal yang diterima masih di bawah Rp750 ribu.
Sementara 2.803 PPPK Paruh Waktu lainnya selama ini belum dibiayai melalui APBD. Melalui kebijakan dalam Perubahan APBD 2026, seluruhnya akan mendapatkan penghasilan minimal Rp750 ribu.
“Melalui kebijakan dalam Perubahan APBD 2026 ini, seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut akan mendapatkan penghasilan paling rendah atau minimal Rp750 ribu,” jelas Andi Ayatullah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap PPPK Paruh Waktu yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ruang fiskal untuk meningkatkan penghasilan tersebut terbuka setelah pendapatan daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 bertambah Rp76,44 miliar. Pendapatan daerah naik dari Rp1,302 triliun menjadi Rp1,378 triliun.
Tambahan pendapatan itu seluruhnya berasal dari pendapatan transfer, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan. Peningkatan terutama berasal dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Tambahan TKD tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, termasuk penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengatakan tambahan pendapatan tersebut memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja, terutama dalam memenuhi kebutuhan prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan aparatur pemerintah daerah.
“Salah satu perhatian kita adalah pemberian tambahan gaji bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi mereka yang selama ini belum memperoleh penghasilan/gaji maupun yang nominal gajinya masih relatif kecil,” kata Andi Muchtar Ali Yusuf.
Ia menegaskan peningkatan penghasilan tersebut merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan Pemkab Bulukumba kepada PPPK Paruh Waktu yang selama ini ikut menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain untuk penghasilan PPPK Paruh Waktu, tambahan ruang fiskal juga diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan prioritas daerah. Total belanja daerah dalam rancangan perubahan meningkat dari Rp1,360 triliun menjadi Rp1,437 triliun atau bertambah Rp76,44 miliar.
Bupati mengingatkan agar tambahan anggaran tersebut dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kualitas pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta mendukung pencapaian target-target pembangunan Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap kebijakan fiskal daerah harus memiliki keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perlindungan sosial dan kesejahteraan.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026. (*)

