MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).
Namun, bagi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, kesepakatan KUPA-PPAS bukan sekadar tahapan rutin dalam siklus penganggaran daerah.
Momentum tersebut justru dijadikan titik untuk membenahi pola pengelolaan APBD, khususnya memastikan setiap anggaran yang dialokasikan memiliki target, ukuran keberhasilan, serta dampak yang jelas bagi masyarakat.
“Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penyesuaian terhadap penganggaran program dan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran,” ujar Appi.
Menurutnya, pembahasan perubahan anggaran harus menjadi ruang evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif.
Evaluasi tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga perencanaan, pelaksanaan program hingga kemampuan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyerap anggaran.
Appi mengakui masih terdapat pola penganggaran di internal Pemkot Makassar yang belum sepenuhnya terukur. Karena itu, pembenahan akan dilakukan secara bertahap dengan mendorong setiap OPD mengejar target dan progres program yang telah ditetapkan.
“Kita memaksimalkan apa yang menjadi target sehingga progresnya itu bisa kita kejar,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin OPD hanya mengejar besarnya pagu anggaran atau memperbanyak program dan kegiatan.
Setiap rupiah dalam APBD, kata Appi, harus ditopang perencanaan yang jelas dan indikator keberhasilan yang terukur. Anggaran juga harus mampu memberikan kontribusi terhadap pencapaian target pembangunan daerah.
Penataan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperbaiki kualitas penyerapan anggaran dan menekan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Kita pasti kejar (SiLPA). Tahun lalu sudah ada persen peningkatan, ada beberapa hal yang memang harus kita lakukan sedikit perubahan,” ungkapnya.
Appi menilai perubahan kinerja membutuhkan perubahan cara kerja. Pemerintah tidak dapat mengharapkan hasil berbeda jika seluruh mekanisme yang digunakan tetap sama.
“Kalau caranya sama yang kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” tegas Appi.
Di sisi lain, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar turut memberikan sejumlah catatan terhadap hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.
Koordinator Banggar DPRD Makassar, Andi Suharmika, mengatakan catatan tersebut menjadi bahan penyempurnaan PPAS Perubahan 2026 dan akan ditindaklanjuti Wali Kota melalui TAPD bersama perangkat daerah.
Salah satu sorotan Banggar menyangkut akurasi dan sinkronisasi data dalam proses pembahasan anggaran.
Banggar meminta TAPD dan perangkat daerah menyampaikan data secara sinergis dan terintegrasi dengan koordinasi BPKAD dan Bappeda.
Langkah tersebut dinilai penting agar data yang diserahkan kepada DPRD memiliki validasi dan akurasi sesuai ketentuan serta sistem informasi pemerintahan daerah.
“Akurasi data menjadi faktor penting agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan produktif,” kata Suharmika.
Politisi Golkar itu juga meminta penyesuaian belanja dilakukan secara selektif, terukur, dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, penyerasian anggaran diperlukan agar perubahan APBD benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas dan mendesak dari program yang akan dijalankan perangkat daerah.
Dengan kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 tersebut, Pemkot dan DPRD Makassar kini memiliki pijakan untuk melanjutkan proses perubahan APBD 2026 dengan penekanan pada ketepatan data, efektivitas belanja, serta capaian program yang dapat diukur.

