MAKASSAR, TROTOAR.Id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, belanja daerah ditetapkan mencapai Rp10,556 triliun.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di Kantor DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (25/9/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi didampingi Wakil Ketua Fauzi Andi Wawo.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hadir bersama Sekda Sulsel Jufri Rahman dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulsel atas tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, perubahan APBD disusun untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan perubahan kondisi fiskal serta kebijakan pemerintah pusat.
Penyusunan perubahan anggaran tersebut mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sulsel 2026 serta penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut antara lain mencakup alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
“Penyusunan Perubahan APBD ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan asumsi dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil,” kata Andi Sudirman dalam sambutannya.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, total belanja daerah mencapai Rp10,556 triliun. Belanja tersebut mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Andi Sudirman menegaskan, perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen APBD, tetapi harus diarahkan untuk memastikan program pemerintah tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap program yang telah diakomodasi dalam perubahan APBD dilaksanakan secara terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain menyepakati Perubahan APBD 2026, dalam rapat paripurna tersebut Gubernur Sulsel juga menyerahkan dua Ranperda usul baru kepada DPRD Sulsel untuk dibahas.
Ranperda pertama mengatur Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ranperda kedua berkaitan dengan Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
Andi Sudirman meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti tahapan evaluasi Perubahan APBD 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ia juga mendorong percepatan proses pembahasan dan penyempurnaan dua Ranperda usul baru agar dapat segera memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan.
“Dengan pengelolaan anggaran yang terukur, transparan, dan akuntabel, kita berharap setiap program dan kebijakan yang disepakati dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

