Site icon Trotoar.id

NasDem Minta Perubahan Jamkrida Sulsel Tak Sekadar Ganti Status, Kinerja Harus Diperkuat

IMG 20260928 WA0058

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Fraksi Partai NasDem DPRD Sulawesi Selatan meminta perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tidak berhenti pada perubahan nomenklatur dan status kelembagaan.

NasDem menilai perubahan tersebut harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, mulai dari tata kelola perusahaan, struktur permodalan, profesionalisme manajemen, penguatan bisnis, hingga peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Pandangan tersebut disampaikan Fraksi NasDem dalam rapat paripurna DPRD Sulsel saat menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Sulsel menjadi Perseroda Penjaminan Kredit Daerah Sulsel, Senin (28/9/2026).

Fraksi NasDem menekankan perubahan badan hukum harus menghasilkan perbaikan kinerja yang dapat diukur. Perseroda nantinya diharapkan mampu menjalankan fungsi bisnis sekaligus tetap membawa misi pembangunan dan pelayanan publik.

“Perubahan bentuk hukum suatu badan usaha milik daerah tidak semata-mata merupakan perubahan nomenklatur atau status kelembagaan. Perubahan tersebut harus menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan, memperjelas pertanggungjawaban, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperkuat struktur permodalan, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan dunia usaha,” demikian pandangan Fraksi NasDem.

NasDem memberikan perhatian khusus terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan dinilai harus menjadi fondasi pengelolaan Perseroda.

Fraksi NasDem juga meminta adanya batas yang tegas antara Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai pemegang saham dan Direksi sebagai pengelola perusahaan. Pengambilan keputusan bisnis, menurut fraksi tersebut, harus didasarkan pada profesionalisme, manajemen risiko, kelayakan usaha, dan ketentuan hukum.

Karena itu, NasDem meminta pemerintah menjelaskan mekanisme pengawasan Gubernur sebagai pemegang saham, independensi Direksi dan Komisaris, sistem pengendalian internal, fungsi audit, pencegahan benturan kepentingan, hingga mekanisme keterbukaan informasi kepada DPRD dan masyarakat.

Permodalan Jadi Sorotan

Persoalan permodalan juga menjadi perhatian Fraksi NasDem. Perubahan bentuk hukum, kata mereka, harus diikuti strategi permodalan yang jelas dan realistis agar perusahaan memiliki kapasitas yang cukup untuk mengembangkan bisnis penjaminan.

NasDem meminta Pemprov Sulsel menjelaskan kondisi modal, aset dan ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan terakhir, kebutuhan modal untuk ekspansi, kemungkinan tambahan penyertaan modal daerah, sumber pembiayaannya, hingga strategi memperkuat modal secara organik melalui laba ditahan.

“Penambahan modal daerah tidak boleh menjadi solusi permanen terhadap persoalan kinerja perusahaan. Penyertaan modal harus dikaitkan dengan target kinerja, indikator keberhasilan, rencana bisnis, serta evaluasi yang jelas,” tegas Fraksi NasDem.

Selain permodalan, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diminta menjadi salah satu indikator kinerja Perseroda. Namun, NasDem mengingatkan agar target dividen tidak justru mengorbankan kemampuan perusahaan menjalankan fungsi penjaminan.

NasDem mendorong indikator kinerja Perseroda mencakup pertumbuhan aset dan ekuitas, pendapatan, efisiensi, tingkat kesehatan perusahaan, kualitas portofolio penjaminan, nilai penjaminan, jumlah UMKM dan koperasi yang memperoleh akses penjaminan, serta kontribusi terhadap PAD.

Layanan UMKM Diminta Diperkuat

Fraksi NasDem juga meminta perubahan bentuk hukum menjadi momentum transformasi pelayanan. Perseroda diharapkan mampu menghadirkan proses penjaminan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Salah satu yang didorong adalah digitalisasi layanan, mulai dari pengajuan penjaminan secara elektronik, pelacakan status permohonan, informasi persyaratan, kanal pengaduan, hingga pengukuran kepuasan pengguna layanan.

Namun, digitalisasi tersebut dinilai harus diikuti penguatan keamanan sistem informasi, perlindungan data, pengendalian akses, serta mitigasi risiko teknologi.

NasDem secara khusus meminta Perseroda memperluas fungsi penjaminan bagi UMKM, koperasi, dan pelaku usaha produktif. Dengan demikian, keberadaan perusahaan tidak hanya diukur dari laba dan dividen, tetapi juga dari kemampuannya membuka akses pembiayaan dan memperkuat perekonomian daerah.

Fraksi NasDem selanjutnya meminta Pemprov Sulsel memberikan jawaban substantif dan terukur terhadap sejumlah persoalan tersebut dalam pembahasan Ranperda pada tahapan berikutnya.

NasDem berharap perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Sulsel menjadi Perseroda benar-benar menghasilkan perusahaan daerah yang sehat secara keuangan, profesional, kompetitif, transparan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Exit mobile version