Site icon Trotoar.id

Cinta Tak Perlu Mahal, Pemkot Makassar Siapkan Nikah Gratis untuk 210 Pasangan

IMG 20260929 WA0058

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bagi warga Makassar yang ingin melepas lajang, kembali membangun rumah tangga, atau telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi, ada kabar baik.

Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program nikah massal gratis bagi 210 pasangan atau 420 orang dalam rangka menyambut HUT ke-419 Kota Makassar.

Program yang digelar melalui Dinas Sosial Kota Makassar tersebut menyasar masyarakat kurang mampu yang menghadapi kendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan dan mencatatkan pernikahan secara resmi.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan pendaftaran dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.

Warga dapat mendaftar melalui aplikasi LONTARA+ yang menyediakan tautan menuju formulir pendaftaran.

“Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta,” ujar Andi Bukti usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (29/9/2026).

Bagi warga yang mengalami kesulitan mengakses pendaftaran secara daring, proses tersebut dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun ketua RT/RW tanpa dipungut biaya.

Program ini diprioritaskan bagi warga Kota Makassar yang masuk kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.

Sementara warga yang tidak tercatat dalam kelompok tersebut tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.

Calon peserta juga diwajibkan berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar. Seluruh pendaftar nantinya akan melalui proses asesmen sebelum ditetapkan sebagai peserta nikah massal.

Menariknya, program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang belum pernah menikah. Warga yang sebelumnya telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi juga dapat difasilitasi sepanjang memenuhi persyaratan.

Begitu pula warga yang pernah menikah dan telah bercerai masih memiliki kesempatan mengikuti program untuk membangun rumah tangga kembali dengan melengkapi dokumen perceraian.

“Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya,” jelasnya.

Andi Bukti menegaskan program tersebut berbeda dengan pelaksanaan itsbat nikah yang digelar Pemkot Makassar pada tahun sebelumnya.

Karena itu, mekanisme dan persyaratan peserta disesuaikan dengan konsep program nikah massal tahun ini.

Kuota 210 pasangan atau 420 orang ditetapkan sebagai bagian dari momentum HUT ke-419 Kota Makassar. Pemkot Makassar menargetkan seluruh peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitasi pernikahan secara gratis.

“Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang,” ungkapnya.

Untuk memperluas jangkauan informasi, Pemkot Makassar telah menyurati seluruh camat agar program tersebut disosialisasikan hingga tingkat kelurahan dan lingkungan.

Sosialisasi juga diarahkan kepada masyarakat kurang mampu, termasuk warga yang berada di wilayah kepulauan.

“Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau,” katanya.

Selain memfasilitasi proses pernikahan, Pemkot Makassar juga menyiapkan konsep pelaksanaan yang memungkinkan peserta mendapatkan dukungan lainnya, termasuk resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin.

Namun, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan karena jumlah peserta yang akan difasilitasi mencapai sekitar 420 orang. Pelaksanaan ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar.

“Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November,” tutur Andi Bukti.

Pemkot Makassar berharap program tersebut menjadi kesempatan bagi warga yang selama ini terkendala kondisi ekonomi maupun administrasi untuk mendapatkan akses pernikahan dan pencatatan secara resmi.

Bagi pemerintah kota, nikah massal ini bukan sekadar seremoni perayaan hari jadi. Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pelayanan sosial sekaligus membantu masyarakat memperoleh kepastian administrasi dalam kehidupan keluarga.

“Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu,” tutup Andi Bukti.

Exit mobile version