Site icon Trotoar.id

Bagi Hasil Tambang Dinilai Minim, Pansus DPRD Sulsel Soroti Skema Profit Sharing

1791111788943

MAKASSAR, TROTOAR.ID— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan yang membahas Ranperda tentang perhitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah terkait laba bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyoroti kecilnya skema bagi hasil dari aktivitas pertambangan di Sulsel.

Ketua Pansus Ranperda tersebut, Marjono, mengatakan salah satu persoalan yang mengemuka dalam pembahasan adalah kewajiban pembayaran profit sharing yang saat ini hanya dikenakan kepada perusahaan berstatus pemegang IUPK.

Menurut Marjono, kondisi tersebut membuat ruang penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan menjadi terbatas. Sebab, tidak seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan di Sulsel berstatus sebagai pemegang IUPK.

“Yang mengemuka itu satu, ternyata kewajiban pembayaran profit sharing ini hanya berlaku untuk perusahaan pemegang IUPK. Dalam hal ini di Sulawesi Selatan ini baru tiga,” kata Marjono, Kamis (1/10/2026).

Ia menyebut, tiga perusahaan pemegang IUPK yang dimaksud antara lain PT Vale Indonesia, PT Masmindo Dwi Area, serta satu perusahaan lainnya yang berada di Luwu Utara. Namun, dari tiga perusahaan tersebut, baru satu yang telah beroperasi.

Persoalan menjadi lebih kompleks karena aktivitas pertambangan di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Luwu Timur, melibatkan sejumlah perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pemegang IUPK.

Konsekuensinya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak dikenakan kewajiban profit sharing sebagaimana perusahaan pemegang IUPK. Penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan kemudian lebih banyak bersumber dari skema royalti yang dibayarkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sehingga dia tidak dikenakan profit sharing, kecuali hanya royalti yang dibayarkan oleh negara,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Pansus DPRD Sulsel berencana melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh penjelasan lebih komprehensif mengenai ketentuan bagi perusahaan pertambangan yang tidak berstatus IUPK.

Konsultasi tersebut dinilai penting agar pembahasan Ranperda tidak hanya melihat aspek kewenangan daerah, tetapi juga memastikan terdapat kejelasan mengenai ruang penerimaan daerah dari pemanfaatan sumber daya alam di Sulawesi Selatan.

Selain skema profit sharing, Pansus juga menyoroti penerimaan daerah dari sektor pertambangan yang dinilai masih relatif kecil jika dibandingkan dengan besarnya aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Marjono menyebut, berdasarkan data yang dibahas dalam Pansus, kabupaten di Sulsel yang tidak memiliki aktivitas pertambangan hanya memperoleh sekitar Rp650 juta per tahun dari sektor tersebut.

Sementara Kabupaten Luwu Timur disebut menerima sekitar Rp77 miliar per tahun.

Meski jauh lebih besar, Marjono menilai angka penerimaan tersebut masih perlu dilihat kembali jika dibandingkan dengan besarnya sumber daya alam yang dieksploitasi dari wilayah pertambangan.

“Tapi itu pun juga kita anggap masih kecil dibandingkan dengan bumi yang dikeruk di sana, hampir habis daratan,” katanya.

Karena itu, pembahasan Ranperda tidak hanya diarahkan pada aspek teknis perhitungan dan pembayaran laba bersih perusahaan pemegang IUPK. Pansus juga berupaya melihat lebih luas hubungan antara aktivitas pertambangan, penerimaan daerah, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurut Marjono, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan perlu berjalan seiring dengan penguatan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar wilayah tambang.

Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian Pansus adalah kewajiban reklamasi perusahaan pertambangan. Reklamasi dinilai menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Pansus DPRD Sulsel selanjutnya akan mendalami berbagai ketentuan tersebut, termasuk aspek profit sharing, royalti, serta kewajiban reklamasi, sebelum merumuskan materi Ranperda yang diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sulsel memastikan aktivitas pertambangan tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih optimal bagi daerah serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Exit mobile version