SIDRAP, Trotoar.id — Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 205 hektare di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), disiapkan untuk ditata kembali.
Lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal itu diarahkan menjadi lahan produktif untuk mendukung kebutuhan pemerintah, ketahanan pangan hingga masyarakat miskin ekstrem.
Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan lapangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidrap, Jumat (2/10/2026), yang dipimpin langsung Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif selaku Ketua GTRA.
Kunjungan turut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir, Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha, Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudi, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah serta pemerintah wilayah setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir mengatakan, lahan tersebut merupakan eks HGU PT Sapco yang masa hak gunanya telah lama berakhir. Lokasi tersebut berbatasan dengan lahan milik PT Semesta Margareksa.
“Hari ini kami meninjau lokasi yang sudah lama tidak digunakan, yaitu eks HGU PT Sapco yang berbatasan dengan PT Semesta Margareksa,” kata Amir.
Dari total sekitar 205 hektare, terdapat hamparan sekitar 80 hektare yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal. Berdasarkan hasil rapat GTRA, kawasan tersebut akan diusulkan untuk dilakukan penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah.
Sebelum masuk ke tahapan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), tim terlebih dahulu melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi faktual lahan.
Penataan tersebut tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan. Pemerintah juga mengarahkan pemanfaatan lahan untuk mendukung ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengatakan, pemerintah ingin mengubah lahan yang selama ini belum memberikan manfaat optimal menjadi aset yang dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.
Menurutnya, seluruh lahan eks HGU seluas 205 hektare tersebut akan melalui proses IP4T sebagai bagian dari penataan kembali.
Rencana pemanfaatannya mencakup sejumlah kebutuhan strategis, antara lain untuk TNI dan Polri, persiapan pendidikan sekolah terintegrasi, gudang Bulog, serta gudang pangan Kabupaten Sidrap.
“205 hektare kita akan lakukan IP4T untuk penataan kembali agar supaya tanah ini betul-betul bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh pemerintah kabupaten dan juga nanti akan didistribusikan ke masyarakat yang tergolong masyarakat miskin ekstrem,” ujar Syaharuddin.
Sebagian lahan, kata dia, juga akan diarahkan untuk masyarakat yang membutuhkan. Pemanfaatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan akses terhadap lahan, tetapi juga membuka ruang usaha yang dapat meningkatkan produktivitas dan membantu menekan angka kemiskinan di Sidrap.
Bagi Pemkab Sidrap, penataan eks HGU ini menjadi bagian dari fungsi GTRA dalam memastikan tanah yang memiliki potensi ekonomi dan sosial dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Syaharuddin mengatakan, proses penataan tersebut menjadi langkah untuk mengembalikan fungsi lahan agar memberikan manfaat yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat Desa Mojong.
“Mudah-mudahan total HGU 205 hektare di sini, karena memang sudah perintah undang-undang, ditugaskan kepada kami tim GTRA untuk menormalkan kondisi yang ada di sini, khususnya Desa Mojong,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap proses IP4T dan tahapan penataan selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga lahan eks HGU tersebut tidak kembali menjadi lahan yang terbengkalai.
Dengan penataan yang terukur, kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang produktif yang mendukung kebutuhan pemerintah sekaligus membuka akses pemanfaatan lahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Langkah GTRA Sidrap ini sekaligus menempatkan reforma agraria bukan hanya sebagai proses penataan administrasi pertanahan, tetapi sebagai upaya mengoptimalkan aset lahan untuk pangan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

