Site icon Trotoar.id

MA Kabul Pendapat DPRD Gowa, Usulan Pemberhentian Bupati Husniah Masuk Babak Penentuan

trotoar.id

Gedung Mahkamah Agung.

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Polemik pemberhentian Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pendapat lembaga legislatif tersebut dalam usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/UP/2026. Perkara itu diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Dr. H.M. Irfan Fachruddin, dengan anggota majelis Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

“Kabul permohonan. Menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses yang sebelumnya bergulir di DPRD Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, seluruh fraksi dan anggota DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian Husniah dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.

Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hak angket DPRD Gowa yang kemudian berlanjut pada penggunaan hak menyatakan pendapat.

Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa disebut menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian tersebut.

Dengan keluarnya putusan MA, pendapat DPRD Gowa kini memperoleh pengujian hukum dari lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Putusan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, putusan MA tersebut perlu dibaca secara tepat. Putusan yang menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum tidak serta-merta berarti Mahkamah Agung secara langsung memberhentikan Siti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.

Pemberhentian kepala daerah tetap memiliki tahapan administratif dan ketatanegaraan setelah adanya putusan tersebut.

Perkara ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dengan Bupati Gowa sebagai pihak termohon.

Langkah DPRD Gowa sebelumnya mendapat perhatian luas karena seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian, termasuk fraksi dari partai yang menjadi kendaraan politik Husniah.

Kini, putusan Mahkamah Agung menjadi pijakan baru dalam kelanjutan proses tersebut. Bola berikutnya berada pada tahapan setelah putusan MA untuk menentukan bagaimana mekanisme pemberhentian Bupati Gowa akan dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, perjalanan politik dan hukum yang membayangi kepemimpinan Siti Husniah Talenrang belum berhenti pada keputusan DPRD.

Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026 justru menandai masuknya perkara tersebut ke fase baru yang menentukan arah akhir proses pemberhentian Bupati Gowa.

Exit mobile version