Site icon Trotoar.id

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kebutuhan Medis

IMG 20261002 WA0075 scaled

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar dipilih menjadi salah satu daerah percontohan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum sistem baru tersebut diterapkan secara nasional. Kelengkapan fasilitas kesehatan dan jejaring rujukan menjadi alasan utama Makassar ditunjuk sebagai lokasi uji coba.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).

Dalam uji coba tersebut, Makassar bersama tiga daerah lainnya akan menguji sejumlah pembaruan sistem JKN, yakni Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penunjukan tersebut. Ia memastikan Pemkot Makassar siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan uji coba reformasi JKN, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan di daerah.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program kita canangkan diperhatikan pusat,” ujar Munafri.

Bagi pasien, reformasi tersebut salah satunya diarahkan untuk membuat alur rujukan lebih tepat berdasarkan kebutuhan medis, bukan sekadar mengikuti jenjang fasilitas kesehatan secara berurutan.

Melalui Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

Dengan sistem tersebut, pasien yang membutuhkan penanganan lebih tinggi dapat dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhannya.

Azhar mencontohkan, pasien yang diperiksa di puskesmas dan membutuhkan layanan dengan kemampuan tingkat Paripurna dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang memiliki kompetensi tersebut tanpa harus melewati fasilitas tingkat Madya atau Utama.

“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” kata Azhar.

Pola tersebut diharapkan dapat mengurangi rujukan yang tidak sesuai kapasitas fasilitas kesehatan dan membuat pasien memperoleh penanganan yang lebih cepat serta tepat berdasarkan kondisi medisnya.

Selain sistem rujukan, reformasi JKN juga mencakup Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini diarahkan untuk menetapkan standar fasilitas ruang rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN.

Artinya, standar pelayanan rawat inap diharapkan tidak lagi terlalu bergantung pada perbedaan kelas perawatan, sehingga peserta memperoleh standar fasilitas yang lebih setara.

Sementara melalui sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG), pembayaran layanan kesehatan akan menggunakan pengelompokan berdasarkan diagnosis dan tindakan medis.

Sistem ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pembiayaan sekaligus mendukung keberlanjutan program JKN.

Munafri menilai uji coba reformasi JKN menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan di Makassar.

“Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian Presiden melalui Kementerian Kesehatan,” tutur Munafri.

Menurutnya, Pemkot Makassar siap menerima evaluasi pemerintah pusat mengenai berbagai kekurangan yang masih terdapat pada fasilitas maupun sistem pelayanan kesehatan.

Sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar juga telah dikunjungi tim pemerintah pusat untuk melihat kesiapan layanan, mulai dari puskesmas, rumah sakit milik pemerintah kota, rumah sakit pemerintah provinsi hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.

“Tim dari pusat kemarin sudah dilihat beberapa puskesmas kita, rumah sakit daerah, rumah sakit provinsi, hingga rumah sakit kementerian. Semuanya ada di Kota Makassar,” katanya.

Azhar menjelaskan, kelengkapan jejaring fasilitas kesehatan tersebut menjadi salah satu alasan Makassar dipilih sebagai lokasi uji coba.

Makassar memiliki rantai pelayanan yang relatif lengkap, mulai dari puskesmas dan klinik hingga rumah sakit milik pemerintah kota, pemerintah provinsi dan Kementerian Kesehatan.

Kondisi itu memungkinkan pemerintah menguji sistem rujukan dari tingkat dasar hingga fasilitas dengan kemampuan pelayanan tertinggi.

“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” jelas Azhar.

Selain Makassar, daerah lain yang menjadi lokasi uji coba adalah Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Azhar mengatakan Makassar dan Bandung memiliki karakteristik jejaring kesehatan yang lebih lengkap karena terdapat fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.

“Kalau di dua kabupaten lainnya hanya punya puskesmas sampai rumah sakit kabupaten, tidak ada rumah sakit provinsi dan rumah sakit Kementerian Kesehatan. Jadi Makassar ini terpilih karena fasilitasnya paling lengkap,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan selanjutnya meminta dukungan Pemerintah Kota Makassar agar pelaksanaan uji coba berjalan optimal. Hasil penerapan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk penyempurnaan sistem sebelum diberlakukan secara lebih luas.

Azhar menyebut uji coba tersebut akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN ditandatangani Presiden.

Dengan reformasi tersebut, pemerintah berharap peserta JKN tidak hanya memperoleh kepastian pembiayaan, tetapi juga mendapatkan alur pelayanan yang lebih sesuai kebutuhan medis, akses rujukan yang lebih tepat, standar rawat inap yang lebih seragam, serta tata kelola pembiayaan kesehatan yang lebih transparan.

Bagi Makassar, penunjukan sebagai daerah percontohan menjadi kesempatan untuk menguji kesiapan sistem secara langsung sekaligus mengidentifikasi kekurangan sebelum reformasi JKN diterapkan secara nasional.

Exit mobile version