JENEPONTO, Trotoar.id — Penetapan Hj NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap murid SDN 14 Tamalatea mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban.
Namun, langkah hukum tersebut dinilai perlu dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka.
Kuasa hukum korban, Andi Baso Rikardi, berharap penetapan tersangka menjadi dasar bagi penyidik untuk mempertimbangkan langkah tersebut.
Andi Baso mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Jeneponto, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang telah menangani laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
“Kami mengapresiasi penyidik Polres Jeneponto, terkhusus kepada Ibu Kanit PPA, dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar,” ujar Andi Baso, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, penetapan NS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026), sebelum penyidik menetapkan Nursiah sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap murid berinisial MAN.
Andi Baso menyebut pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta hasil visum menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut.
Atas dasar itu, ia berharap penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mempertimbangkan langkah penahanan terhadap Nursiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka terhadap Hj Nursiah kami harapkan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan,” kata Andi Baso.
Ia menilai proses hukum perlu memberikan kepastian sekaligus memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak berjalan secara serius.
Meski demikian, keputusan mengenai penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan terpenuhinya syarat-syarat yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap MAN yang diduga dilakukan oleh Nursiah, guru UPT SDN 14 Tamalatea.
Kuasa hukum korban menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut dan berharap perkara dapat ditangani secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

