MAKASSAR, TROTOAR.ID — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan me gelar rapat kerja bersama Dinas Bina Marga terkait 20 pengerjaan Ruas Jalan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Dalam RDP dijelaskan jika Ruas jalan yang menjadi temuan BPK tersebut lantaran ketidakjelasan ruas jalan Tidak memiliki mama ruas jalan
Rapat kerja dipimpin langsung oleh ketua Komisi D Kadir Halid, yang meminta penjelasan terkait temuan BPK tersebut.
Dalam LHP BPK 2025, terungkap adanya sisa uang muka proyek senilai Rp5,6 miliar lebih yang mengendap di pihak ketiga atau kontraktor dan belum berhasil ditarik kembali ke kas daerah.
Kepala Dinas Bina Marga Sulsel Andi Ihsan mengatakan, ada 4 temuan BPK yang merekomendasikan agar kontraktor mengembalikan uang muka pekerjaan yang tidak rampung dan atau melewati tenggat waktu.
“Pimpinan dari empat proyek yang disuruh mengembalikan uang muka ini. Paket CV Lajae Putra ini kan dulu kasusnya ada yang bodong dulu itu. Makanya itu memang harus mutlak dikembalikan,” ujar Andi Ihsan dalam rapat tersebut.
BACA JUGA: DPRD Sulsel Tolak Proyek Taman Rp12 Miliar di CPI
Proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Jembatan Sungai Walemping di Kabupaten Kabupaten Barru pada 2023.
Kontraktor proyek ini masih menunggak uang muka sebesar Rp1,68 miliar. BPK merekomendasikan Dinas Bina Marga untuk menagih secara intensif perusahaan tersebut.
Menurut Ihsan, perusahaan tersebut memberikan jaminan bodong sehingga uang muka belum dilunasi.
“Jaminannya asli tapi palsu, pimpinan. Jaminannya saat itu dari bank tapi bodong. Kesalahannya mungkin kami di waktu itu tidak melakukan konfirmasi ulang,” jelas Ihsan.
Selain itu, Dinas Bina Marga Sulsel sesuai perintah BPK didesak menagih uang muka kepada kontraktor proyek Jembatan Sungai Lemolengko di Luwu Timur.
Menurut dokumen Bina Marga, proyek itu digarap oleh CV. TLL pada 2020 dengan sisa uang muka sebesar Rp618,5 juta.
Kontraktor proyek tersebut telah dihukum karena pengerjaan jalan tidak selesai. Menurut Dinas Bina Marga, pihak terkait sudah mengembalikan ganti rugi sebesar Rp766 juta lebih kepada Kejari Luwu Timur.
Kemudian, proyek Preservasi Jalan Ruas Tanabatue, Sanrego, Palattae di Kabupaten Bone tahun 2020.
Proyek itu dikerjakan oleh PT. MPI dengan sisa uang muka sebesar Rp1,42 miliar yang belum diserahkan kepada Pemprov Sulsel.
Satu lainnya adalah uang muka proyek Jembatan Sungai Malake di Ruas Batas Wajo – Bilokka, Sidrap oleh CV. BBM tahun 2022.
Menurut BPK, sisa uang muka yang belum dikembalikan oleh perusahaan tersebut mencapai Rp1,90 miliar.
“Jadi semua ini empat perusahaan ini putus kontrak semua. Dia tidak melaksanakan sesuai dengan uang muka yang sudah dia ambil,” ungkap Andi Ihsan.
Atas semua temuan BPK itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Aan Nugraha menyebut hal ini sebagai kelalaian administrasi pihak Dinas Bina Marga Sulsel.
Bagi dewan, masalah seperti ini harusnya menjadi evaluasi tahunan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Mudah-mudahan tidak ada temuan seperti ini lagi, Pak Kadis. Karena kenapa? Ini kelalaian administrasi sebenarnya,” tutur Aan, legislator Fraksi NasDem.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel Abdul Rahman menilai temuan BPK ini menunjukkan lemahnya pengawasan Inspektorat Sulsel selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP.
Inspektorat menurut anggota Fraksi PKS Sulsel ini, mengambil langkah proaktif agar pengembalian uang muka dari kontraktor sebelum menjadi ranah penegak hukum.
“Saya juga sependapat seharusnya sebelum masuk di APH, kita lakukan bentuk tim apa untuk melakukan penagihan. Inspektorat sebagai APIP pendamping hukum, harusnya selalu melakukan koordinasi semua OPD,” jelas Abdul Rahman.
