TROTOAR.ID, MAKASSAR —Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap dengan disahkannya usulan hak angket DPRD untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah harus disikapi secara hati-hati, sebab hak angket akan berdampak pada sistem pemerintahan
Oleh karena itu, hak angket tidak bisa dianggap remeh dan dipandang sebelah mata, oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan saat ini, hingga SYL menilai hak angket tersebut demi mencegah upaya kekuasaan negara itu tidak berada pada satu tangan atau satu organ saja.
“Mudah-muadahan ini kita semua mengerti ini dan semua dapat bijak menyikapinya angket,” kata Syahrul Yasin Limpo dikutip fajar.co.id
Meski diakuinya keberadaan hak angket tersebut sebagai keseimbangan bagai pemerintahan dan DPRD itu sendiri. Hingga dianggapnya jika DPRD dan Pemerintah tidak bisa dipisahkan.
Sehingga hak angket tambahnya harus mencermati secara hati-hati, sebab hak angket yang digunakan oleh DORD untuk meyelidikan kebijakan pemerintahan saat ini akan berdampak besar pada proses pemerintahan.
Diketahui, DPRD dalam rapat paripurna senin kemarin telah mengesahkan usulan hak angket terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Bahkan dari 85 anggota DPRD Sulsel, 60 orang menyetujui pengesahan hak angket tersebut, hingga DPRD saat ini tengah menyusun pansus hak angket yang kemudian akan bekerja untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhafap Gubernur Sulsel Nurdin Abfullah yang dianggap dalam mengambil kebijakan telah menyalahi sejumlah UU dan peraturan pemerintah.
Dalam sidang paripurna tersebut juga mengungkapkan beberapa alasan DPRD mengesahkan usulan hak angket kepada Gubernur Nurdin Abdullah diantaranya;
- Terjadinya Kontroversi SK Wagub tentang Pelantikan 193 Pejabat yang berbuntut panjang dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap waduh Sulsel Sudirman Sultan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Otda dan KemenPAN-RB, yangemutyskan agar SK wagub di batalkan hingga DPRD mempertanyakan landasan hukum penerbitan keputusan dam pelaksanaan pelantikan oleh Wagub.
- Dugaan terjadinya pelanggaran UU ASN dalam Manajemen PNS dan Dugaan terjadinya tindakan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang ditemukan oleh DPRD yang melihat mutasi PNS yang berasal dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke Pemerintah Provinsi tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU kepegawaian
- Hingga DPRD menduga, tindakan KKN terjadi untukengisi jabatan eselon IV, III dan II,byang menjadi sorotan publik Terkait pencopotan Kepala Biro Setda Provinsi Sulsel Jumras dan Inspektur Provinsi Sulsel Luthfi Natsir yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
- Serapan anggaran APBD Sulsel Tahun 2019 yang minim, hingga berimbas pada pertumbuhan ekonomi yangelambatbdan berasa dikisaran 6 persen, yang dianggapnakam berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat, termasuk pembukaan lapangan kerja yang tidak terbuka, pendapatan, dan daya beli menurun serta kemiskinan yang tidak tertangani dengan baik. (***)

