Site icon Trotoar.id

Hakim Vonbis 20 Tahun Penjara Eksekutor Pembunuhan Najamuddin Sewang

Trotoar.id

Suasana Sidang Pengadilan Negeri Makassar

Trotoar.id, Makassar — Pengadilan negeri Makassar menjatuhkan Vonis 20 tahun penjara terhadap oknum anggota Brimob Polda Sulsel Chaerul Akmal yang berperans ebagai Esekutor pembunuhan Najamuddin Sewang pegawai Honorer Dinas Perhubungan Kota Makassar 

Vonis dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Hakim Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jumat 6 Januari 2023 

“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Chaerul Akmal, yang telah terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis, Dalam Sidang pembacaan Putusan 

Vonis Chaerul Akmal lebih berat dari vonis terhadap tiga terdakwa lainnya diantaranya M Asri yang divonis 13 tahun penjara dan Sulaiman yang dijatuhi hukuman 18 tahun bui.

Baik terdakwa Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sementara Dakwaan terhadap otak pembunuhan berencana Najamuddin Sewan yang juga mantan kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan dinyatakan gugur, lantaran terdakwa telah meninggal dunia 

“Secara otomatis si terdakwa yang mati itu gugur, gugur kewajibannya jadi gugur untuk statusnya,” ujar Humas PN Makassar Sibali kepada wartawan di Makassar 

Exit mobile version