TROTOAR.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan rapat paripurna Kamis (3/5). Rapat paripurna ini membahas tentang pendapat atau tanggapan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Esensial Karst Maros – Pangkep.
Tanggapan Penjabat Gubernur Sulsel Sumarsono ini disampaikan oleh Penjabat Sekda Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina.
Diketahui, Karst Maros dan Pangkep menjadi yang terbesar kedua di dunia. UNESCO belum bisa memasukkannya sebagai warisan dunia karena belum mempunyai peraturan di Sulsel. Untuk itu, perlu upaya perlindungan dan pengaturan dari pemerintah provinsi.
Pemerintah Provinsi Sulsel, mengapresiasi positif apa yang dilakukan oleh dewan dengan menjadi pemrakarsa.
“Sebagaimana kita ketahui bersama pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” kata Tautoto.
Adapun pendapat dan tanggapan terhadap Ranperda ini, dengan memperhatikan naskah yang diterima Pemerintah Daerah berupa Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan Kawasan Esensial Karst Maros Pangkep Provinsi Sulsel. Naskah Akademik atas Ranperda tersebut dinilai sistematikanya telah sesuai dengan format yang ada dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Akan tetapi, dukungan data dan hasil kajian yang termuat didalamnya, haruslah dalam bentuk data valid yang aktual dan hasil kajian yang komprehensif,” sebut Tautoto.
Hal lain yang ditegaskan Pemprov Sulsel mengenai kawasan esensial karst yang diatur dalam Ranperda ini, yaitu harus jelas bagian yang menjadi kewenangan pengaturan Pemerintah Daerah untuk wilayah dalam bentuk Perda.
“Kawasan ini bukan hanya terdiri dari karst, tetapi terdapat flora dan fauna yang hidup di kawasan tersebut di dalamnya, berkaitan satu sama lain. Untuk itu, jika memungkinkan juga mengatur perlindungan dan pengelolaan batuan karst, flora dan fauna yang hidup di dalamnya sebagai suatu ekosistem,” ujar Tautoto menyampaikan pandangan Gubernur Sulsel.
Terakhir, bahwa kawasan karst Maros-Pangkep telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional. Hal tersebut patut mendapat dukungan semua pihak. Selanjutnya, diharapkan kedepan dapat menjadi situs warisan budaya dunia. (*)
