Site icon Trotoar.id

KPK Resmi Tetapkan Wamenkumham Sebagai Tersangka

Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi Menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dma gratifikasi 

Penetapan Eddy SE agai tersangka disampaikan Alexander Marwata, dan surat penetapan tersangka juga sudah ditandatangani dua pekan yang lalu 

“Benar Wamenkumham telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditangani dua pekan yang lalu,”kata Alex Marwata 

Selain Eddy, Alex menyampaikan ada tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi te masuk penerima dan gratifikasi  pemberian 

“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu,” kata Alex dikutip CNNI diensia 

Diketahui laporan dugaan tindakan pidana Supa DNA Gratifikasi dilaporkan oleh  Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Exit mobile version