Site icon Trotoar.id

KPK Sebut Wali Kota Ambon Terima Suap dari Pengurusan Izin Alfamidi

Trotoar.id

Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri./TROTOAR.

Trotoar.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus tindakpidana suap dan penerima gratifikasi tentang izin prinsip pendirian pendirian Minimarket (Retail) Alfamidi

KPK menyebut, Walikota Ambon tersebut meminta kata Fee sebesar Rp25 juta u tuk setiap izin yang dikeluarkan untuk retail Alfamidi di Kota Ambon 

“Untuk setiap dokumen perizinan pendirian retail, Alfamidi, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta, dan itu dilakukan sejak tahun 2020,” Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Firli menyampaikan selain wali kota Ambon, KPK juga menetapkan tersangka anak buah RL yang bertugas di bagian staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanusa, 

Dan juga mentepakan tersangka satu karyawan Alfamidi Amri sebagai tersangka pemberi suap 

Uang hasil suap di setor Amri melalui Rekening milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan milik Richard yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp500 juta lebih. 

“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” jelas eks Deputi Penindakan KPK itu.

Firli juga mebhimbau kepada Amri karyawan Alfamidi untuk menyerahkan diri dan memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik KPK. 

“KPK memerintahkan kepada saudara untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5)

Pada perkara ini, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)

Exit mobile version